Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 25 Kilogram Sabu dengan Modus Mobil Mewah, Dua Pelaku Diamankan

Ungkap kasus hukum Nasional

Tangerang – Kolaborasi sinergis antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat sekitar 25 kilogram yang diselundupkan menggunakan modus kendaraan mobil mewah melalui jalur laut. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, pada tanggal 13 hingga 14 Februari 2026, dengan tahapan penyidikan yang meliputi beberapa wilayah mulai dari Sumatera Utara hingga Jawa Timur.

Kegiatan penindakan ini diumumkan secara resmi pada hari Rabu (05/03/2026) oleh Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid, yang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan narkotika skala besar ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke kanal pelaporan resmi Bea Cukai pada awal bulan Februari 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman barang mencurigakan yang diduga mengandung narkotika dari Kota Medan, Sumatera Utara, yang akan dikirim menuju Kota Tangerang, Banten, melalui jalur pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Informasi yang diterima sangat jelas dan rinci, sehingga kami segera mengambil langkah tindak lanjut melalui koordinasi dengan berbagai unit terkait. Proses pemeriksaan kemudian dilakukan secara rutin menggunakan mesin pemindaian X-ray terhadap seluruh kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Patimban, dengan fokus khusus pada kendaraan yang masuk dari arah Medan,” ujar Abdul Rasyid dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Purwakarta.

Dalam pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan pada tanggal 13 Februari 2026, petugas Bea Cukai menemukan dua buah koper berukuran besar yang dibongkar dari sebuah kontainer yang akan dimuat ke dalam mobil mewah bermerek mewah asal Eropa. Saat pertama kali diperiksa secara visual, kedua koper tersebut tampak berisi kemasan kemasan yang menyerupai produk teh kemasan asal Tiongkok, dengan label dan kemasan yang dibuat sedemikian rupa agar tidak mencolok. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menggunakan alat pendeteksi narkotika serta pengujian awal di lokasi menunjukkan adanya indikasi kuat kandungan zat adiktif terlarang. Setelah dilakukan pembongkaran secara hati-hati, petugas menemukan bahwa setiap kemasan yang tampak seperti teh tersebut sebenarnya berisi bubuk putih kristal yang kemudian terbukti sebagai sabu setelah melalui proses pemeriksaan cepat di lapangan.

Setelah menemukan bukti yang kuat berupa narkotika, tim gabungan Bea Cukai dan Polres Metro Tangerang Kota kemudian menerapkan teknik controlled delivery (pengiriman terkontrol) untuk dapat menelusuri pihak penerima barang serta mengungkap potensi jaringan penyelundupan yang lebih luas di balik kasus ini. Selama proses pengiriman terkontrol, kendaraan mobil mewah yang membawa barang bukti tersebut diawasi secara ketat oleh tim operasional dari jarak dekat, dengan rute yang diikuti sesuai dengan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan awal.

“Proses controlled delivery berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. Setelah melalui perjalanan selama kurang lebih 12 jam, mobil tersebut akhirnya tiba di lokasi temu yang telah ditentukan oleh pihak penerima, yaitu di sebuah SPBU yang berada di Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada saat kedua tersangka hendak mengambil kendaraan dan akan membawa barang bukti meninggalkan lokasi, tim gabungan langsung melakukan tindakan penangkapan pada tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Abdul Rasyid.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SP (30 tahun, warga Kota Tangerang) dan IW (42 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo). Selain itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi total 25 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 25.437 gram (sekitar 25,4 kilogram), dua buah koper yang digunakan sebagai wadah penyembunyian, satu unit mobil mewah yang menjadi sarana pengiriman, serta dua unit telepon seluler yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dalam rangka pelaksanaan penyelundupan.

Abdul Rasyid menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama sinergis yang erat antara berbagai instansi dan unit kerja, mulai dari Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Kantor Bea Cukai Purwakarta, hingga Polres Metro Tangerang Kota dan pihak terkait di Jawa Timur. “Sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menangkal ancaman penyelundupan narkotika yang terus berusaha mencari celah untuk menyebarkan barang haram ini ke dalam wilayah Indonesia. Bea Cukai akan terus memperkuat sistem pengawasan di seluruh jalur masuk negara, baik laut, darat, maupun udara, serta meningkatkan kerja sama yang erat dengan seluruh aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif,” tegasnya dengan tegas.

Kepala Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rizky Pratama, yang turut hadir dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan menyeluruh dan telah memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam kasus penyelundupan ini. Menurutnya, tersangka SP bertindak sebagai pengirim yang mengatur proses pengiriman dari Pelabuhan Patimban, sedangkan tersangka IW bertugas sebagai penerima yang akan mendistribusikan narkotika tersebut ke berbagai wilayah di Jawa Timur dan Banten.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah melakukan aktivitas serupa sebanyak dua kali sebelumnya, dengan jumlah narkotika yang diselundupkan tidak sebesar kasus yang berhasil kita gagalkan kali ini. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pengembangan kasus untuk melacak sumber pasokan narkotika dari luar negeri serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan penyelundupan ini,” ujar AKP Rizky Pratama.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) yang mengatur tentang penyelundupan dan pemilikan narkotika jenis I dalam jumlah besar. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh tersangka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, ditambah dengan denda yang cukup besar.

“Kita tidak akan mengkompromikan setiap bentuk kejahatan narkotika yang merusak masa depan bangsa. Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara Bea Cukai dan Polri akan terus berlanjut dan semakin diperkuat untuk menjaga keamanan negara dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Abdul Rasyid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!