Bareskrim Tangkap Pembuat Alat Phishing di NTT, Kerugian Global Capai Rp350 Miliar

Nasional

JAKARTA/KUPANG – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Kali ini, pihak kepolisian berhasil membongkar dan mengamankan jaringan penyedia perangkat lunak atau tools untuk kejahatan penipuan daring (phishing).

Dalam operasi penindakan tersebut, dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP berhasil diamankan di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memutus mata rantai kejahatan siber yang kian marak terjadi.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifudin, membenarkan kasus ini dalam rilis resmi yang disampaikan kepada awak media. Menurutnya, dampak kejahatan yang dilakukan sindikat ini sangat luas hingga mencakup skala global.

“Praktik ilegal yang dijalankan jaringan tersebut telah menimbulkan kerugian global mencapai sekitar USD 20 juta atau setara dengan Rp350 miliar. Jumlah korban yang dirugikan akibat aktivitas jaringan ini pun diperkirakan mencapai 34 ribu orang di berbagai negara,” ungkap Irjen Nunung.

Aset Hasil Kejahatan Disita

Selain menangkap kedua tersangka, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Total nilai aset yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai Rp4,5 miliar. Aset tersebut nantinya akan menjadi bahan bukti dalam proses hukum yang akan dijalankan terhadap para pelaku.

Untuk memastikan dan mengungkap cara kerja perangkat lunak tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman penyelidikan menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Proses transaksi pembelian alat tersebut dilakukan menggunakan aset kripto (cryptocurrency) guna menyamarkan identitas penyidik.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa perangkat lunak tersebut memang berfungsi sebagai alat untuk melakukan serangan phishing. Alat ini didesain khusus untuk mendapatkan akses ilegal terhadap data pribadi korban, seperti username, password, hingga data keuangan yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku,” jelas Irjen Nunung.

Modus operandi ini memungkinkan pelaku untuk mencuri informasi sensitif korban tanpa diketahui, yang kemudian digunakan untuk tujuan kejahatan lebih lanjut, seperti pengurasan rekening bank atau pencurian identitas.

Komitmen Polri Jaga Keamanan Digital

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas wilayah dan dampaknya bisa sangat masif. Oleh karena itu, kepolisian terus memperkuat kemampuan deteksi dan penindakan terhadap pelaku, baik yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di ruang digital, demi melindungi hak dan aset masyarakat dari ancaman kejahatan modern.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!