
JAKARTA/SIDOARJO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar keberadaan sindikat pelaku tindak pidana perdagangan ilegal berupa impor handphone sebanyak puluhan ribu unit dari China ke Indonesia. Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai nilai fantastis sebesar Rp235 miliar. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Selasa (21/4/2026).
Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Menurutnya, penindakan terhadap sindikat ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara yang cukup signifikan akibat praktik perdagangan yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Pengungkapan sindikat ini merupakan upaya nyata kami untuk mencegah kebocoran penerimaan negara. Barang yang diimpor tidak melalui jalur resmi ini jelas merugikan perekonomian nasional,” ujar Brigjen Pol Ade Safri.
Penggeledahan di Enam Lokasi
Untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengamankan barang bukti, tim gabungan melakukan serangkaian operasi penindakan di enam lokasi berbeda. Penggeledahan menyasar wilayah yang diduga menjadi basis operasional sindikat, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga menjangkau wilayah Jawa Timur.
Salah satu titik fokus penggeledahan yang dilakukan pada hari yang sama adalah di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda, Blok B, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi ini diduga kuat digunakan sebagai pusat distribusi atau gudang penyimpanan barang selundupan tersebut.
Operasi ini melibatkan koordinasi lintas unit yang sangat solid. Tim yang turun ke lapangan merupakan gabungan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, didukung penuh oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Pusat Dokumentasi (Pusden) Bareskrim Polri, serta jajaran Koordinator Tasif Korupsi (Kortas Tipikor) Korpolri.
“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolri, kami sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor TSL di wilayah Gedangan, Sidoarjo saat ini,” tegas Ade Safri saat memimpin langsung kegiatan di lokasi.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian tengah mendalami modus operandi, aliran dana, serta jaringan luas yang dimiliki oleh sindikat ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(*)
