
Surabaya,BERITAKABARTERKINI.COM. 30 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga pelaku penipuan arisan bodong berkedok investasi bernama CV Cuan Grup. Program yang menjanjikan profit 17% per bulan ini menelan kerugian para korban hingga Rp470 juta.
Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam sidang agenda putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (25/09), Majelis Hakim Ira Wati memutus:
Alexa Dewi (29), warga Jombang: 2 tahun 2 bulan penjara
Mitaresa (35), warga Sampang Madura: 1 tahun 10 bulan penjara
Rully Febriana (29), warga Gresik: 2 tahun penjara
Ketiganya terbukti “turut serta melakukan penipuan beberapa kali” sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati (Kejari Tanjung Perak) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 3 bulan bagi Alexa, 2 tahun 8 bulan untuk Mitaresa, dan 3 tahun untuk Rully.
Modus Arisan Investasi 17% Per Bulan
Sejak 2021, ketiga terdakwa mengelola grup WhatsApp “Member CV Cuan Grup” dengan lebih dari 300 anggota. Mereka menawarkan skema arisan investasi dengan iming-iming keuntungan 17% setiap bulan dan pengembalian modal dalam satu bulan.
Korban antara lain:
Imaniar Kurniasari: setor Rp200 juta, hanya menerima Rp34 juta.
Silvia Rachmawati: setor Rp70 juta, hanya menerima Rp8,5 juta.
Elissar Sampouw: setor Rp200 juta, tidak menerima keuntungan.
Dana ditransfer ke rekening BCA atas nama CV Cuan Grup, namun saat jatuh tempo para korban tidak bisa menarik modal maupun profit.
Barang Bukti
Majelis hakim menetapkan beberapa barang bukti:
Mutasi rekening BCA atas nama Cuan Grup dan para korban.
Screenshot percakapan grup WhatsApp Member CV Cuan Grup.
Tiga lembar bilyet giro (BG) BCA senilai total Rp111 juta yang tidak dapat dicairkan.
Kronologi Singkat
Juni–Agustus 2023: Para korban mentransfer dana sesuai ajakan terdakwa.
September 2023: Terdakwa beralasan dana tidak bisa dicairkan karena kreditur macet.
Korban hanya menerima sebagian kecil keuntungan.
Upaya pencairan bilyet giro yang dijanjikan pun gagal.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus arisan bodong CV Cuan Grup menjadi peringatan bagi masyarakat agar mewaspadai investasi dengan janji keuntungan tinggi tanpa dasar bisnis jelas. Cek legalitas perusahaan melalui OJK dan waspadai skema yang menjanjikan profit tetap di atas rata-rata pasar.
Foto: Para terdakwa Alexa Dewi, Mitaresa, dan Rully Febriana saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (30/09/2025).
(Henry)
