
JAKARTA – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan kritik tajam terhadap kepolisian terkait pemahaman hukum yang dinilai kurang memadai, terutama dalam menangani kasus korban begal yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kanal YouTube pribadinya pada Rabu (4/2/2026), di mana ia menyatakan hal itu sebagai bentuk kebrutalan dan kesewenang-wenangan aparat terhadap masyarakat.
“Agak tidak masuk akal bagi saya kalau mereka itu tidak mengerti pasal-pasal gitu ya. Karena terjadinya kan di tingkat kota. Hampir semua kan?” ujar Mahfud MD dalam video yang telah menyebar luas di media sosial. Ia menambahkan, kasus yang terjadi di daerah perkotaan seharusnya tidak dapat dibenarkan dengan alasan ketidaktahuan hukum, berbeda dengan kemungkinan yang terjadi di wilayah terpencil seperti Polsek pedalaman di Papua Tengah. “Kalau di Polsek, mungkin Polsek gunung mana gitu ya, Papua Tengah pedalaman gitu, mungkin iya orang tidak begitu paham pasal-pasal gitu. Ini di kota,” jelasnya.
Kritikan Mahfud tidak hanya berhenti pada pemahaman hukum, melainkan juga menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang berasal dari kebrutalan aparat. “Iya kebrutalan aja saya bilang. Kebrutalan yang kemudian menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyebutkan beberapa kasus nyata yang menjadi contoh permasalahan tersebut, seperti kasus Irfan Bahri di Bekasi tahun 2018 yang membela diri dari serangan begal namun sempat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Status tersangka tersebut baru dikoreksi setelah Mahfud melaporkannya langsung kepada Presiden Joko Widodo, dan akhirnya Irfan dibebaskan bahkan mendapatkan penghargaan karena membantu menjaga keamanan masyarakat. Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Sleman, Yogyakarta, di mana seorang warga bernama Hogi yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya juga sempat dijadikan tersangka sebelum kasus tersebut viral dan mendapatkan perhatian publik.
“Artinya apa? Artinya kalau nggak viral orang tidak ada tindakan,” tegas Mahfud, yang juga menyoroti kasus penjual es di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang baru-baru ini menjadi viral setelah menjadi korban kekerasan dari oknum Babinkamtibmas dan Babinsa. Menurutnya, kasus berulang seperti ini menunjukkan rendahnya profesionalisme aparat di lapangan serta adanya kultur kesewenang-wenangan yang masih melekat dalam tubuh Polri.
Ia menekankan bahwa saat ini institusi Polri tengah berada dalam sorotan tajam masyarakat, bahkan sedang melalui proses reformasi yang dilakukan baik oleh tim transformasi internal maupun komisi percepatan reformasi. Namun, hal tersebut ternyata belum mampu mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan kesalahan dalam penegakan hukum. “Polisi sedang dibedah isi perutnya oleh masyarakat, ada tim transformasi Polri yang internal, ada komisi percepatan reformasi yang semua tersiar ke depan publik,” katanya.
Mahfud menilai bahwa permasalahan ini bukan hanya soal kompetensi individu, melainkan juga terkait dengan kualitas sumber daya manusia dan kultur penegakan hukum yang ada di dalam Polri. Ia mengingatkan bahwa reformasi struktural dan kultural sangat diperlukan untuk mengatasi masalah yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Perlu ada perubahan kultur di tubuh Polri. Moralitas anggota polri perlu diubah, terutama terkait hedonisme dan tindak kesewenang-wenangan yang kerap ditunjukkan,” ujar Mahfud yang juga pernah menyampaikan hal serupa dalam acara terkait reformasi kultural Polri.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait kritik yang disampaikan oleh Mahfud MD. Namun, kasus-kasus yang disorotnya telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan berbagai kalangan terkait, yang menuntut peningkatan profesionalisme serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
(*)
