JAKARTA – Mantan Wakil Kepolisian Republik Indonesia yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adang Daradjatun, menyerukan kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk melaksanakan penyelidikan secara profesional, objektif, mendalam, dan tuntas terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur yang dilakukan oleh merek Bigmo dalam kegiatan promosi rokok elektronik atau vape.
Ia menegaskan prinsip dasar yang tidak dapat ditawar: kelompok anak dan remaja sama sekali tidak boleh dijadikan sasaran, objek, atau alat promosi apa pun dari produk yang mengandung zat adiktif dan berbahaya bagi kesehatan tubuh serta perkembangan otak mereka.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Senin (3/8/2026), Adang menekankan bahwa negara memikul tanggung jawab konstitusional utama untuk menjamin perlindungan penuh bagi setiap anak dari segala bentuk perlakuan eksploitatif yang berpotensi membahayakan kesehatan fisik, mental, maupun proses tumbuh kembang mereka secara optimal.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adang dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, politisi senior ini mendesak agar jika selama proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana yang jelas dan meyakinkan terkait praktik promosi tersebut, kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi dan menindak tegas pelaku serta pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dugaan penggunaan anak di bawah umur dalam kampanye produk vape ini dinilai sangat merugikan karena berpotensi membiasakan generasi muda dengan zat nikotin sejak usia dini, memicu kecanduan, menurunkan daya tahan tubuh, serta merusak prestasi akademik dan masa depan generasi penerus bangsa. Praktik semacam ini juga jelas melanggar berbagai peraturan terkait pengendalian produk tembakau dan perlindungan hak anak.
Adang berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri agar tidak pernah lagi mencoba memanfaatkan kelompok rentan demi keuntungan komersial semata, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada keselamatan generasi penerus bangsa.
(*)
