DJP Tegaskan Pengusaha Rumah Kos Skala Kecil Tetap Dapat Fasilitas UMKM, Bebas PPh Final untuk Omzet di Bawah Rp 500 Juta

IKPI, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pelaku usaha rumah kos berskala kecil masih berhak menikmati kemudahan dan fasilitas perpajakan dalam kerangka kebijakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meskipun tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% kini telah ditetapkan secara permanen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 .

Penjelasan resmi disampaikan Nabella Putri Lestari, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso, saat melayani konsultasi sekaligus penerimaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di Pos Pajak Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Martha, pelaku usaha rumah kos di wilayah setempat yang ingin memahami batas kewajiban dan hak perpajakan usahanya.

Nabella menjelaskan ketentuan utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026: tarif PPh Final 0,5% berlaku tetap dan permanen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT perorangan, serta koperasi dengan batas omzet tahunan maksimal Rp 4,8 miliar. Penting dipahami, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPh Final untuk lapisan omzet pertama hingga Rp 500 juta per tahun pajak khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Artinya, selama total omzet usaha dalam satu tahun tidak melebihi batas tersebut, pengusaha tidak diwajibkan membayar PPh Final sama sekali.

Martha menyampaikan bahwa usaha rumah kos yang dikelolanya hanya mencatatkan omzet berkisar Rp 4 juta per bulan atau sekitar Rp 48 juta per tahun, jauh di bawah ambang batas Rp 500 juta. Berdasarkan ketentuan tersebut, usahanya masuk kategori yang dibebaskan dari kewajiban bayar PPh Final, namun tetap terdaftar sebagai pelaku usaha yang mendapatkan perlindungan dan fasilitas administrasi kemudahan layanan dari DJP.

“Tidak perlu khawatir adanya kenaikan pajak atau kehilangan fasilitas UMKM. Kebijakan penetapan permanen tarif 0,5% hanya berlaku untuk omzet melebihi Rp 500 juta hingga batas maksimal Rp 4,8 miliar. Di bawah angka Rp 500 juta per tahun, tetap bebas PPh Final sebagaimana diatur,” papar Nabella meluruskan keresahan yang sering muncul di kalangan pelaku usaha kecil daerah.

Layanan konsultasi dan pelaporan di Pos Pajak Kolonodale merupakan bagian dari upaya jangkauan layanan pajak ke wilayah pelosok agar pelaku usaha tidak ragu mendaftarkan diri, melaporkan SPT secara teratur, dan memahami hak serta kewajiban tanpa rasa takut keliru menafsirkan peraturan baru .

DJP menekankan kebijakan ini dirancang untuk tetap berpihak pada pelaku usaha mikro seperti rumah kos skala kecil, mempertahankan kemudahan administrasi, mendorong kepatuhan sukarela sejak dini, serta memberi ruang tumbuh sebelum dikenakan tarif terjangkau 0,5% jika usahanya berkembang melampaui batas pembebasan.

Pemerintah melalui DJP akan terus menyebarluaskan sosialisasi, membuka layanan konsultasi di kantor pajak maupun pos pajak wilayah, serta melayani pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait perubahan status kebijakan dari bersifat sementara menjadi permanen ini.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!