Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu, Digunakan Jual Kendaraan Bodong Se-Jatim

Nasional

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar jaringan sindikat pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu yang beroperasi licik dan terstruktur. Sindikat ini diduga besar menjadi otak di balik peredaran ribuan kendaraan bodong yang dijual bebas di wilayah Jawa Timur. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor, namun kemudian mengetahui dokumen kelengkapan kendaraan yang dibelinya ternyata palsu dan tidak sah.

Kasus ini mulai terendus saat pihak kepolisian menerima sejumlah laporan resmi dari warga yang merasa tertipu. Dalam laporannya, para korban mengaku telah membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dari pihak penjual dengan harga yang terlihat menguntungkan dan miring. Saat transaksi berlangsung, surat-surat kendaraan terlihat lengkap, rapi, dan menyerupai dokumen resmi dari kepolisian maupun Samsat. Namun, saat kendaraan tersebut hendak diperpanjang masa berlaku pajaknya atau dicek keabsahannya secara resmi di sistem data kepolisian, terungkap fakta mengejutkan. Data pada STNK dan BPKB tersebut ternyata tidak tercatat sama sekali di dalam sistem, atau data tersebut merupakan duplikat dari kendaraan lain yang sebenarnya. Dari titik inilah, penyidik Unit Tindak Pidana Umum Polrestabes Surabaya mulai mencium adanya indikasi kuat adanya praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang dilakukan secara masif dan terorganisir.

Berdasarkan informasi dan hasil pengembangan yang mendalam, tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Mereka melacak jejak transaksi, mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya berhasil memetakan alur jaringan kejahatan ini yang ternyata menjangkau tiga wilayah berbeda di Jawa Timur, yakni Surabaya, Pasuruan, hingga Banyuwangi.

Hasilnya memuaskan. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan serentak dan terencana, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka. Kelima pelaku ini merupakan warga lokal yang berasal dari tiga wilayah operasi tersebut. Mereka memiliki peran dan tugas masing-masing namun saling berkaitan erat dalam satu mata rantai kejahatan. Ada yang bertindak sebagai otak dan pembuat utama dokumen palsu, penyedia bahan baku serta perlengkapan pemalsuan, hingga berperan sebagai perantara sekaligus penjual yang menawarkan kendaraan-kendaraan bodong tersebut kepada pembeli di pasaran.

Modus operandi yang digunakan sindikat ini ternyata cukup unik dan memerlukan keahlian khusus. Berdasarkan pengakuan para tersangka, cara mereka memalsukan STNK tidak menggunakan cetakan massal biasa, melainkan dikerjakan secara manual dan teliti agar hasilnya sangat mirip dengan dokumen asli. Caranya, pelaku akan mencari dan mengumpulkan STNK bekas atau lama yang sudah tidak terpakai atau datanya sudah tidak aktif. Dokumen lama tersebut kemudian akan diproses dengan teknik khusus untuk menghapus tulisan dan data asli yang ada di atas kertas STNK tersebut. Setelah kertas bersih kembali, pelaku akan menuliskan atau mencetak data identitas kendaraan baru yang sesuai dengan kendaraan bodong yang hendak dijual. Setelah data lengkap terisi, dokumen tersebut kemudian dilapisi kembali dengan plastik laminasi agar terlihat baru, kaku, dan tampak resmi seperti dokumen yang baru keluar dari kantor Samsat.

Untuk satu lembar STNK palsu yang berhasil dibuat dengan teknik rumit ini, sindikat ini memasang tarif yang cukup tinggi. Harga jual satu dokumen palsu mencapai Rp 3 juta. Harga tersebut belum termasuk biaya jasa jika kendaraan tersebut sekaligus dijualkan atau diuruskan oleh tangan mereka. Tingginya harga ini menunjukkan betapa besarnya keuntungan yang diraup pelaku, mengingat biaya produksi yang sangat murah namun nilai jualnya berlipat ganda.

Penyidik juga berhasil mengungkap lokasi pusat produksi atau “pabrik” pembuatan dokumen palsu tersebut. Markas besar sindikat ini ternyata tersembunyi di sebuah rumah tinggal biasa di wilayah Pasuruan. Dari luar, rumah tersebut tampak seperti hunian warga biasa, namun di dalamnya tersimpan peralatan lengkap kejahatan. Saat digerebek, polisi menemukan peralatan pendukung pembuatan dokumen palsu yang sederhana namun sangat fungsional, di antaranya printer warna berkualitas tinggi, berbagai jenis stempel basah yang dibuat menyerupai stempel resmi instansi, alat laminasi, hingga peralatan tulis dan cetak lainnya.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti yang sangat banyak dan bervariasi. Di antaranya adalah ratusan lembar STNK palsu dalam berbagai tahap pengerjaan, blangko surat keterangan pajak kendaraan bermotor, sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang juga siap diedarkan. Tak hanya dokumen, polisi juga menyita barang bukti utama berupa beberapa unit kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, yang merupakan kendaraan bodong yang siap dijual maupun yang sedang dalam proses pengurusan dokumen palsu.

Kapolrestabes Surabaya atau pejabat yang mewakili dalam keterangannya menyatakan bahwa kasus ini masih terus dalam tahap pengembangan. Penyidik masih menggali informasi dari kelima tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas lagi, termasuk mencari tahu apakah ada oknum lain yang terlibat atau jaringan cabang di luar wilayah Jawa Timur. Polisi berkeyakinan sindikat ini telah beroperasi cukup lama dan telah menjual ratusan bahkan ribuan kendaraan bodong ke tangan masyarakat.

Kelima tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum. Mereka telah dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya Pasal tentang Pemalsuan Surat, Pasal Penadahan, Pasal Penipuan, serta Pasal Persekongkolan Jahat yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pelaku juga diancam dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen dan dokumen elektronik. Ancaman hukuman penjara bagi para pelaku kejahatan ini tergolong berat, mencapai belasan tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti saat hendak membeli kendaraan bekas. Masyarakat disarankan untuk mengecek keabsahan surat-surat kendaraan secara langsung di kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi resmi kepolisian sebelum melakukan pembayaran, agar tidak menjadi korban penipuan dan terjerat hukum karena memiliki kendaraan dengan dokumen ilegal.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!