Berawal Laporan Ojol soal Paket Mencurigakan, Bareskrim Sita Narkoba Rp410 Juta di Mabes Polri

Ungkap kasus hukum Nasional

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidana Narkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar peredaran barang haram bernilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus ini berawal dari kepedulian seorang pengemudi ojek online (ojol) yang melaporkan adanya paket mencurigakan di lingkungan Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat, termasuk kalangan ojol, menjadi kunci awal terbongkarnya jaringan peredaran narkotika ini.

“Kasus ini bermula dari laporan pengemudi ojek online terkait adanya paket yang dianggap mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu serta cartridge vape yang diduga kuat mengandung zat berbahaya etomidate,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Metode Control Delivery

Setelah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, tim penyidik tidak langsung menangkap pelaku di lokasi. Penyelidikan dikembangkan menggunakan metode control delivery atau pengiriman terkontrol untuk melacak siapa penerima dan jaringan di balik pengiriman paket tersebut.

Langkah investigasi ini akhirnya membuahkan hasil dan mengarah kepada seorang tersangka berinisial AW. Dari hasil pendalaman informasi, terungkap fakta yang mengejutkan. Tersangka diketahui bukanlah pemain baru, melainkan telah melakukan pengiriman barang haram tersebut sebanyak 37 kali atas perintah dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

“Terbukti tersangka sudah 37 kali melakukan pengiriman narkotika. Ini menunjukkan peran tersangka yang cukup signifikan dalam jaringan sindikat besar ini. Kami terus mengejar pihak lain yang memerintahkan,” tegas Eko.

Total Kerugian Capai Rp410 Juta

Dari hasil operasi dan penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan jumlah yang cukup besar. Adapun barang bukti yang disita antara lain:

  • Sabu-sabu sebanyak 163,03 gram.
  • Ganja kering sebanyak 60,44 gram.
  • Sebanyak 21 buah cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Total nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp410 juta. Penemuan zat etomidate dalam bentuk vape juga menjadi perhatian khusus karena merupakan modus operandi baru yang berbahaya dan mulai marak beredar di masyarakat.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran serta dan kewaspadaan masyarakat dalam membantu tugas kepolisian memberantas narkoba. Laporan dari pengemudi ojol membuktikan bahwa mata dan telinga masyarakat sangat vital dalam memutus peredaran barang haram, bahkan di area yang dianggap aman sekalipun.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan tanpa henti demi terwujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!