TANGGAPI ISU “TANGKAP LEPAS”, KASAT NARKOBA POLRES PELABUHAN: PROSES SUDAH SESUAI ATURAN, TERSANGKA SEDANG REHABILITASI

Nasional

SURABAYA – Isu mengenai dugaan praktik “tangkap-lepas” dan permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak belakangan ini menjadi sorotan dan memicu polemik di tengah masyarakat. Tuduhan yang menyebut adanya pembebasan tersangka secara tidak prosedural pun beredar luas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan informasi yang berkembang.

Menepis Tuduhan: Tidak Ada Praktik Tangkap-Lepas

AKP Adik Agus menegaskan bahwa seluruh informasi yang menyebutkan adanya praktik jual beli keadilan atau pembebasan tersangka dengan syarat tertentu adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh jajarannya telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian yang ketat.

“Tidak ada praktik tangkap-lepas seperti yang dituduhkan. Semua kami proses sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum di sini dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Adik Agus.

Status Tersangka: Dirawat di Rehabilitasi, Bukan Dibebaskan

Lebih lanjut dijelaskan, kondisi tersangka yang saat ini tidak berada di dalam sel tahanan polisi seringkali disalahartikan oleh masyarakat sebagai tindakan pembebasan. Padahal, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

“Yang bersangkutan sampai sekarang masih berada di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN). Itu bisa dicek langsung di lapangan, keberadaannya jelas dan tercatat resmi,” ujarnya.

Penempatan di tempat rehabilitasi ini bukan berarti pelaku bebas begitu saja, melainkan sedang menjalani proses perawatan dan pemulihan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Mekanisme TAT dan Dasar Hukum Rehabilitasi

Keputusan untuk memasukkan tersangka ke dalam program rehabilitasi bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari rapat dan evaluasi oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Berdasarkan hasil asesmen kategori non barang bukti (non BB), diketahui bahwa tersangka dalam kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna, bukan pengedar atau bandar. Hal ini juga diperkuat dengan hasil tes urin yang menunjukkan reaksi positif.

“Dalam sistem hukum kita, penanganan terhadap pengguna narkotika tidak selalu harus berujung pada penjara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna yang memenuhi kriteria justru direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial,” jelasnya.

Bahkan, lanjut AKP Adik, dalam praktik penegakan hukum, jika barang bukti yang ditemukan dalam jumlah sangat kecil, misalnya di bawah satu gram atau setara dengan sekitar lima butir ekstasi, maka hal tersebut menjadi pertimbangan utama bagi Tim Asesmen Terpadu untuk merekomendasikan jalur rehabilitasi guna pemulihan, bukan pemidanaan.

“Semua ada mekanismenya. Tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang. Jadi, keberadaan tersangka di LRPPN adalah bagian sah dari proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran gelap narkotika, namun tetap membedakan penanganan antara pelaku pengedar dengan pengguna yang membutuhkan penyembuhan.

Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang saat ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang belum jelas kebenarannya dan belum terverifikasi.

“Klarifikasi resmi dari kepolisian ini diharapkan menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik. Penegakan hukum terhadap narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan bagi pengguna sebagai upaya menyeluruh memerangi narkoba di Indonesia,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!