
PANDAAN – Dalam upaya tegas menindak pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Pandaan di bawah komando Polres Pasuruan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perjudian. Personel gabungan berhasil melakukan penggerebekan terhadap kegiatan sabung ayam yang berlangsung secara ilegal di wilayah hukumnya.
Aksi penindakan tersebut dilaksanakan di Dusun Mlaten, Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan. Lokasi ini dipilih oleh para pelaku karena dinilai cukup sepi dan tersembunyi, namun tetap terpantau oleh pengawasan ketat dari pihak kepolisian. Proses Penggerebekan
Mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai ajang pertaruhan sabung ayam, pihak Polsek Pandaan segera mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Tim operasi bergerak cepat dan mendatangi lokasi secara mendadak (gerebek).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang sedang berkumpul dan tengah asyik menyaksikan serta memasang taruhan pada pertarungan ayam. Karena terkejut dengan kedatangan polisi, sebagian peserta berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan sejumlah orang serta barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kegiatan sabung ayam ini merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilarang keras oleh undang-undang. Selain merugikan ekonomi masyarakat, kegiatan ini juga seringkali memicu keributan, tawuran, hingga tindak kriminalitas lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Penindakan dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta sejumlah barang bukti yang menjadi alat pendukung kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:
Sejumlah ekor ayam aduan.
Alat bantu pertarungan (taji atau pisau kecil).
Uang tunai yang diduga sebagai uang taruhan.
Dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Seluruh amankan dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Pandaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku. Para pelaku kini terancam pasal tentang perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komitmen Polres Pasuruan
Kapolsek Pandaan melalui anggotanya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik perjudian dalam bentuk apapun.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli intensif di seluruh wilayah, termasuk di Dusun Mlaten dan sekitarnya. Keberadaan ajang sabung ayam atau perjudian lainnya tidak akan kami biarkan berkembang di wilayah hukum Pandaan,” tegas salah satu petugas.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun menjadi penonton dalam kegiatan perjudian, serta diharapkan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi kegiatan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari praktik negatif.
(red)
