Aksi Nekat Oknum Sopir Pengangkut BBM Subsidi “Kencing” di Pinggir Jalan, Terancam Hukuman Berat

Nasional

Pasuruan – Sebuah aksi pencurian dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini, oknum sopir truk tangki pengangkut BBM tertangkap basah melakukan praktik curang yang dikenal dengan istilah “kencing” atau mengeluarkan sebagian muatan untuk dijual kembali secara ilegal.

Peristiwa yang sangat merugikan negara ini terjadi pada hari Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14:58 WIB. Lokasi kejadian berada di depan Granity Supplier Marmer dan Granit, Jalan Raya Surabaya – Malang KM 52, Desa Purwosari.

Pelaku yang dikenal bernama Brahastian Azhari merupakan sopir dari truk tangki berwarna merah putih dengan nomor polisi L 8710 UQ, milik PT Sinarjaya Intimperkasa yang mengangkut BBM untuk Pertamina. Aksi ini tergolong sangat nekat karena dilakukan secara terang-terangan di siang bolong dan di pinggir jalan raya yang cukup ramai.

Modus Operandi dan Perlengkapan Ilegal

Dari hasil pengamatan dan data yang dihimpun, terungkap sejumlah pelanggaran dan modus yang dilakukan oleh pelaku secara sistematis. Praktik “kencing” ini dilakukan dengan cara mengurangi volume muatan BBM sebelum sampai di tujuan, kemudian selisih tersebut dijual kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.

Berikut adalah sejumlah fakta dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum sopir tersebut:

1. Tidak Menggunakan Seragam: Pelaku dengan sengaja tidak mengenakan seragam resmi Pertamina maupun Alat Pelindung Diri (APD) yang standar.
2. Memiliki Segel Cadangan: Pelaku diketahui membawa segel sendiri untuk menutup kembali tangki setelah BBM dikeluarkan, sehingga terlihat masih utuh dan tidak dicurigai.
3. Alat Khusus: Pelaku membuat dan membawa alat khusus untuk membuka katup bawah tangki.
4. Perlengkapan Lengkap: Ditemukan peralatan pendukung seperti selang, jerigen, dan timba yang digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM curian.
5. Sering Melakukan: Berdasarkan pengakuan dan temuan, pelaku mengakui bahwa dalam satu minggu ia bisa melakukan aksi ini sebanyak 3 kali.
6. Memiliki Pasaran: Diduga kuat pelaku sudah memiliki pelanggan tetap atau pasar sendiri untuk menjual BBM hasil curian tersebut.

Tindakan ini jelas merugikan negara karena BBM yang seharusnya didistribusikan untuk kepentingan masyarakat umum dan disubsidi oleh pemerintah justru dikorupsi dan diperjualbelikan secara gelap.

Terancam Hukuman Mati Lampu dan Penjara 6 Tahun

Praktik penyalahgunaan dan penggelapan BBM bersubsidi ini bukan sekadar pelanggaran aturan perusahaan, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Selain jeratan hukum pidana, pelaku juga terancam sanksi administratif dan perdata yang berat. Pihak Pertamina secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sopir dan kernet yang terlibat, serta pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan transporter yang menaungi kendaraan tersebut.

Selain Pasal 55, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 53 tentang niaga tanpa izin serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang, karena mengurangi kuota pengiriman yang tidak sesuai dengan Delivery Order dan Loading Order resmi dari Pertamina.

Kerugian Negara dan Imbauan

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik mafia BBM subsidi masih terus terjadi dan merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi bahan bakar bagi masyarakat yang berhak. Keberadaan oknum seperti ini menjadi penyebab utama kelangkaan atau ketidaktepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dan manajemen terkait masih akan memproses kasus ini lebih lanjut untuk menindak tegas pelaku serta mencari tahu apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungannya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!