Polres Metro Bekasi Kabupaten Gempur Peredaran Obat Keras Ilegal, 9 Pelaku Diamankan, 1.397 Butir Obat Disita

Nasional

Bekasi – Kabupaten Bekasi kembali diguncang pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten bergerak cepat sepanjang awal April 2026 dan berhasil membongkar jaringan peredaran obat daftar G di sejumlah titik rawan. Dalam serangkaian operasi penindakan tersebut, total sembilan pelaku berhasil diamankan dari berbagai lokasi yang berbeda.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara laporan masyarakat dengan patroli rutin yang terus ditingkatkan oleh pihak kepolisian. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.

Rentetan Operasi Penindakan
Pengungkapan kasus ini dimulai pada tanggal 5 April 2026 di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Pada tahap awal ini, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti puluhan butir obat keras jenis Tramadol dan Heximer, beserta alat komunikasi serta uang hasil penjualan.

Tidak berhenti di situ, sehari kemudian atau pada 6 April 2026, tim gabungan kembali melakukan penggerebekan di wilayah Sukatani. Dua pelaku lainnya berhasil ditangkap tangan dengan membawa ratusan butir obat Tramadol yang diduga akan diedarkan secara luas di lingkungan permukiman warga.

Operasi penindakan terus berlanjut hingga dini hari 7 April 2026 di kawasan Cikarang Utara. Petugas kembali mengamankan beberapa pelaku dengan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, termasuk ribuan butir obat jenis Dextromethorphan dan Riklona. Dalam pengembangan kasus ini, bahkan seorang pelaku perempuan turut diamankan bersama puluhan butir obat keras lainnya yang sudah siap untuk diedarkan.

Total Barang Bukti
Dari seluruh rangkaian operasi yang dilakukan di berbagai titik tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dengan jumlah yang cukup signifikan. Total obat keras yang diamankan mencapai 1.397 butir, enam unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai jutaan rupiah hasil keuntungan penjualan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar besar yang diduga menjadi pemasok utama peredaran obat ilegal tersebut di wilayah Tambun dan Sukatani. Pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak hanya menangkap pengedar tingkat bawah, tetapi juga memutus mata rantai hingga ke sumbernya.

Imbauan dan Layanan Pengaduan
Kapolres Metro Bekasi mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya peredaran obat terlarang, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor.

Melalui program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi), masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui:

  • Call Center Polres Metro Bekasi: 0813-8399-0086
  • Layanan Polisi: 110

Partisipasi dan keterbukaan informasi dari masyarakat dinilai sangat krusial dan menjadi bantuan besar bagi kepolisian dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan obat berbahaya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!