
Gresik – Polres Gresik berhasil membongkar aksi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan menangkap komplotan pencuri kabel trafo distribusi 20 KV. Aksi pencurian yang dilakukan secara masif di berbagai lokasi ini menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp336 juta.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, modus operandi pelaku sangat merugikan PT PLN. Satu set kabel hasil curian saja mampu mereka jual dengan harga mencapai Rp14 juta. Total kerugian yang ditimbulkan dari 24 lokasi yang menjadi sasaran aksi mereka diperkirakan mencapai angka fantastis tersebut.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel yang sebelumnya terjadi di wilayah Duduksampeyan. Kasus ini ditangani secara serius karena dampaknya sangat mengganggu pelayanan publik dan keamanan masyarakat.
Modus Nekat Pakai Seragam Mirip Petugas
Yang membuat aksi para pelaku ini tergolong nekat dan berbahaya adalah cara mereka beroperasi. Para tersangka mengenakan seragam berwarna sky blue yang menyerupai seragam petugas PLN. Dengan penampilan tersebut, mereka berusaha mengelabui warga sekitar agar tidak dicurigai.
Mereka membawa peralatan lengkap seperti gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi listrik tegangan tinggi. Aksi ini dilakukan tanpa mempedulikan risiko keselamatan maupun dampak yang ditimbulkan. Akibat perbuatan mereka, pasokan listrik di wilayah tersebut sering kali padam total, mengganggu aktivitas warga dan dunia usaha. Tujuan utama mereka hanyalah mengambil inti tembaga dari kabel tersebut untuk dijual kembali sebagai barang bekas.
Diringkus di Ngawi
“Setelah penyelidikan intensif dan penelusuran jejak digital maupun fisik, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku berada di wilayah Ngawi,” tegas AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).
Menanggapi informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik segera bergerak cepat menuju lokasi. Pengintaian dilakukan secara teliti di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Ngawi. Operasi penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Lima tersangka berhasil diamankan di Hotel Nuansa tanpa melakukan perlawanan berarti.
Kelima pelaku tersebut memiliki inisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Dari data yang dihimpun, diketahui bahwa tiga di antara mereka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara pada tahun 2025 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok ini memiliki pengalaman dan keahlian khusus dalam melakukan kejahatan serupa.
Beraksi di 3 Wilayah
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa komplotan ini sangat aktif dan memiliki jangkauan wilayah yang luas. Mereka tidak hanya beroperasi di Gresik, tetapi juga merambah ke daerah lain. Secara rinci, mereka telah beraksi di 9 TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan 1 TKP di Bangkalan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan. Di antaranya adalah gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas ring, serta perlengkapan penunjang aksi seperti rompi, topi kupluk, karung, hingga plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui pihak berwajib dan masyarakat.
Terancam Hukuman 7 Tahun
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, yaitu penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan kepentingan umum dan aset negara. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi aset infrastruktur vital negara.
(red)
