SURAMADU, BANGKALAN – KEMBALI TERJADI PENCURIAN DI JEMBATAN SURAMADU, 7 PELAKU NELAYAN DITANGKAP SETELAH BERAKSI 21 KALI – AMANKAN BESI ANTI KARAT SENILAI RATUSAN JUTA RUPIAH

Nasional

Bangkalan, Jawa Timur – 9 Maret 2026 – Aksi pencurian yang menargetkan fasilitas Jembatan Suramadu kembali mengganggu ketertiban, setelah personel Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bangkalan berhasil menangkap tujuh pelaku yang tengah mencuri besi anti karat pelindung tiang pancang jembatan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku yang diketahui telah melakukan tindakan kriminal berulang kali selama beberapa waktu terakhir ini akhirnya dapat diamankan setelah melalui serangkaian patroli dan pemeriksaan mendalam.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Jembatan Suramadu sebagai salah satu infrastruktur strategis yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah. Pencurian komponen penting jembatan tidak hanya menyebabkan kerugian materi yang besar, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan kelangsungan fungsi infrastruktur tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan saat personel Satpolair sedang melakukan patroli rutin di kawasan sekitar Jembatan Suramadu. “Petugas melihat adanya perahu mesin yang bergerak dengan cara yang mencurigakan di perairan bawah jembatan. Setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat batang besi anti karat pelindung tiang pancang di dalam perahu tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, Senin (9/3/2026).

Selain empat batang besi anti karat yang memiliki berat sekitar 120 kilogram per batang, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, antara lain:

  • Satu unit perahu lengkap dengan mesin penggerak
  • Satu buah crane portabel seberat sekitar 5 kuintal berwarna oranye
  • Satu set kompresor beserta perlengkapannya
  • Lima unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku

Dari hasil identifikasi, berat total besi anti karat yang diamankan pada saat penangkapan mencapai sekitar 480 kilogram, dengan perkiraan nilai satu batang mencapai Rp23 juta. Sehingga total nilai barang bukti yang berhasil disita pada aksi terakhir tersebut mencapai sekitar Rp92 juta.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, komplotan pelaku yang terdiri dari tujuh orang tersebut telah melakukan tindakan pencurian hingga sebanyak 21 kali sejak beberapa bulan terakhir. Dalam 16 kali aksi yang berhasil mereka lakukan, setiap kali mereka berhasil membawa kabur antara 3 hingga 4 batang besi pelindung tiang pancang jembatan. “Perkiraan total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian mereka mencapai puluhan batang besi anti karat dengan nilai lebih dari Rp500 juta,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Ke tujuh tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut:

  • BS (32 tahun), warga Kelurahan Pakelingan, Kabupaten Gresik
  • MY (33 tahun), warga Kelurahan Pakelingan, Kabupaten Gresik
  • MM (40 tahun), warga Kelurahan Pakelingan, Kabupaten Gresik
  • MFR (30 tahun), warga Desa Kroman, Kabupaten Gresik
  • HT (40 tahun), warga Desa Kroman, Kabupaten Gresik
  • AS (27 tahun), warga Desa Kebungson, Kabupaten Gresik
  • SA (40 tahun), warga Desa Karang Pao, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan

Semua tersangka diketahui berprofesi sebagai nelayan dan menggunakan perahu mereka untuk mengakses area bawah jembatan yang menjadi lokasi pencurian. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena tergiur oleh nilai jual besi anti karat yang tinggi di pasaran, serta melihat kesempatan karena area tersebut dianggap kurang terawasi pada malam hari.

Pihak kepolisian telah menetapkan bahwa ke tujuh tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pasal ini memberikan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi setiap pelaku yang terbukti bersalah.

“Saat ini semua tersangka sedang ditahan di ruang tahanan Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tepat sasaran,” ujar Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik komplotan ini, termasuk pihak yang mungkin telah membeli atau menyalurkan besi anti karat hasil curian tersebut.

Peristiwa pencurian kali ini bukanlah yang pertama terjadi di Jembatan Suramadu. Sebelumnya, pada tanggal 23 Januari 2026, petugas patroli menemukan seorang pemuda berinisial MAR (18 tahun), warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, yang muncul dari bawah jembatan sekitar pukul 09.50 WIB.

Pelaku pada saat itu membawa alat pancing untuk menyamarkan aksinya, namun setelah dilakukan penggeledahan, di dalam tasnya ditemukan potongan kabel tembaga yang diduga dicuri dari fasilitas jembatan. MAR mengaku telah tiga kali melakukan tindakan pencurian kabel di bawah Jembatan Suramadu. Aksi tersebut menyebabkan gangguan pada sistem CCTV dan sistem peringatan dini (early warning system) jembatan, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena kondisi jembatan tidak dapat dipantau secara optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Polres Bangkalan mengingatkan akan pentingnya menjaga keutuhan infrastruktur publik yang menjadi aset bersama masyarakat. “Jembatan Suramadu bukan hanya infrastruktur fisik, tetapi juga menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Pencurian komponen penting jembatan dapat menyebabkan kerusakan struktural yang berbahaya dan mengganggu mobilitas ribuan orang setiap hari,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengumumkan bahwa akan meningkatkan intensitas patroli baik di area darat maupun perairan sekitar Jembatan Suramadu, serta bekerja sama dengan pihak pengelola jembatan untuk memperkuat sistem pemantauan dan keamanan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan jembatan kepada pihak berwenang.

“Kami berharap dengan penangkapan komplotan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak yang berniat melakukan tindakan serupa. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kelangsungan fungsi infrastruktur penting ini untuk kesejahteraan bersama,” pungkas pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!