OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Nasional

SURABAYA, 16 MARET 2026 – Penangkapan seorang wartawan Mabesnews.Tv bernama Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) telah memantik kecaman keras dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. Advokat asal Kota Surabaya tersebut menduga, terdapat unsur jebakan yang dirancang oleh Polres Mojokerto dan oknum pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut.

“Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi satu sama lain dalam rangka menjaga kebenaran dan kepentingan publik. Bukan malah menjadikan wartawan sebagai pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar tuduhan pemerasan dengan nilai uang yang tidak besar. Ini bukanlah operasi tangkap tangan (OTT) yang sah, melainkan terdapat unsur dendam akibat pemberitaan yang telah dibuat oleh wartawan tersebut,” tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada awak media pada hari Senin.

Advokat tersebut menegaskan bahwa profesi wartawan telah lama dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga tatanan demokrasi di negara ini. Melalui kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab, wartawan berperan menyampaikan informasi akurat kepada publik, mengawasi jalannya kekuasaan, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan lembaga pemerintah maupun institusi terkait.

Namun, kata dia, tidak sedikit kasus di mana wartawan mengalami tindakan kriminalisasi, kekerasan, bahkan intimidasi dalam menjalankan tugasnya. Menurut Dodik Firmansyah, tindakan semacam itu umumnya muncul karena wartawan berhasil mengungkap praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu di berbagai lapisan masyarakat.

“Terkait kasus penangkapan Muhammad Amir Asnawi, terdapat latar belakang yang mendalam yang perlu diteliti secara mendalam oleh aparat penegak hukum. Yakni dugaan praktik jual beli rehabilitasi narkoba serta adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengacara terkait,” jelasnya.

Dodik Firmansyah menambahkan, permintaan sejumlah uang kepada keluarga korban narkoba dengan dalih biaya rehabilitasi tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. “Meski rehabilitasi dilakukan di tempat swasta, pihak penyedia layanan tetap dapat melakukan proses reimbursement anggaran ke pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai alasan rehabilitasi swasta digunakan sebagai alat untuk memeras keluarga korban yang sedang dalam kesusahan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh anggota Resmob Polres Mojokerto ketika tengah berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 19.50 WIB pada hari Sabtu. Dalam aksi tangkap tangan tersebut, aparat diamankan uang tunai sejumlah Rp 3 juta yang ditempatkan di dalam amplop putih bertuliskan kalimat: “Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)”.

Muhammad Amir Asnawi ditangkap beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang dari Wahyu Suhartatik. Selain uang tunai, barang bukti lain yang ikut diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 2 kartu pengenal wartawan dari Mabesnews.Tv dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi S 4479 NBE.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Unit Resmob Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang diduga sebagai pemerasan. Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan tindakan penangkapan serta menyita barang bukti yang relevan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 juta,” ujar AKP Aldhino pada hari Minggu (15/3/2026).

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa penangkapan Muhammad Amir Asnawi dilakukan atas permintaan korban yang merasa dirugikan akibat dugaan pemerasan dan dilakukan melalui proses OTT yang sesuai prosedur. “Kita telah mengamankan tersangka MAA atas laporan dari korban yang patut diduga menjadi korban pemerasan. Proses OTT yang kami lakukan menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” katanya.

Terhadap Muhammad Amir Asnawi, pihak Polres Mojokerto telah mengenakan pasal pidana yaitu Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh tersangka adalah maksimal 9 tahun penjara.

“Pelapor telah datang langsung ke Polres Mojokerto untuk menyampaikan keluhan. Kami kemudian menerbitkan Laporan Polisi (LP) nomor 31 tanggal 14 Maret 2026. Korban dalam kasus ini adalah ibu WS (Wahyu Suhartatik), berusia 47 tahun, yang bertempat tinggal di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto,” ujar Kapolres Mojokerto.

Menurutnya, pada saat pelaksanaan OTT, korban ibu WS berhadapan langsung dengan tersangka. Unsur pemerasan dalam kasus ini dibuktikan melalui percakapan antara keduanya, proses penyerahan uang, tahap negosiasi, serta adanya kalimat yang termasuk dalam kategori intimidasi. “Sebelum pelaksanaan OTT, kami telah melakukan proses penyelidikan yang matang. Alhasil, kami berhasil mengamankan 1 pelaku dengan inisial MAA (42 tahun), bekerja sebagai pekerja swasta, dengan alamat tinggal di Dlanggu,” jelasnya.

Isu yang menjadi latar belakang kasus ini, kata Kapolres Mojokerto, adalah penangkapan seseorang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh Polsek Mojokerto Kota. Tersangka penyalahguna narkoba tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) seharusnya diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Ini telah terkonfirmasi oleh korban serta keluarga yang bersangkutan. Korban dalam kasus pemerasan sekaligus merupakan petugas di tempat rehabilitasi tersebut. Isu ini kemudian digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk melakukan pemerasan,” jelasnya.

Kapolres Mojokerto menambahkan bahwa tersangka melakukan intervensi verbal kepada korban, sehingga korban merasa perlu mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian dan pada akhirnya dilakukanlah aksi OTT. “Kita membuka peluang bahwa dalam kasus ini masih terdapat pelaku lain yang terlibat. Jika penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, kami akan segera mengembangkan kasus tersebut. Untuk itu, kami mengharapkan agar pelaku lain yang merasa terlibat dapat menyerahkan diri secara sukarela,” tegasnya.

Di sisi lain, Wahyu Suhartatik, yang berprofesi sebagai pengacara sekaligus menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Kabupaten Sidoarjo, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan yang dialaminya dimulai ketika dirinya dihubungi oleh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dari Mabes News TV dengan inisial MA.

Pada saat itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan bahwa Wahyu Suhartatik telah menerima suap dari dua orang pengguna narkoba agar dapat ditempatkan untuk rehabilitasi di YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika. Kedua pengguna narkoba jenis sabu dengan inisial J dan I tersebut sebelumnya telah ditangkap oleh Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada bulan Desember 2025.

“Wartawan tersebut juga menyatakan bahwa pihak keluarga dari J dan I merasa keberatan atas permintaan uang yang dilakukan untuk proses rehabilitasi. Namun, setelah saya melakukan pemeriksaan langsung kepada keluarga klien saya, mereka menyatakan tidak merasa keberatan dan bahkan tidak ada satu pun media yang pernah menghubungi atau meminta keterangan kepada mereka,” kata Wahyu kepada awak media pada hari Sabtu.

Dugaan tersebut langsung dibantah oleh Wahyu Suhartatik. Menurutnya, pihak YPP Al Kholiqi menerima kedua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yang dilakukan oleh BNN Kota Mojokerto pada bulan Desember 2025 lalu. Dirinya hanya melakukan pendampingan sebagai bagian dari tugasnya sebagai Divisi Hukum yayasan dan tidak menjabat sebagai kuasa hukum bagi kedua pengguna narkoba tersebut.

“Memang benar bahwa terdapat biaya perawatan di rumah rehabilitasi kami karena kami merupakan lembaga swasta. Namun, seluruh proses yang kami lakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan yang berlaku, terutama untuk kasus penyalahgunaan sabu yang harus melalui rekomendasi resmi dari BNN. Rekomendasi yang kami terima dari BNN adalah untuk rawat inap penuh,” jelas Wahyu.

Setelah Wahyu memberikan penjelasan terkait hal tersebut, wartawan dengan inisial MA tetap menerbitkan berita dengan narasi yang menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari pihak Wahyu Suhartatik maupun YPP Al Kholiqi. Judul berita yang diterbitkan adalah ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’.

Berita tersebut kemudian diunggah melalui berbagai platform termasuk website resmi Mabes News TV, kanal Youtube, serta akun TikTok milik media tersebut, sebelum akhirnya link berita dikirimkan secara langsung kepada Wahyu Suhartatik. “Saya menerima link berita tersebut melalui pesan. Setelah itu, dia menghubungi saya dan meminta sejumlah uang jika saya ingin berita tersebut dihapus dari platform mereka. Pada awalnya dia tidak menyebutkan nominal yang diinginkan dan hanya menyatakan akan menyampaikannya ketika kita bertemu secara langsung,” jelas Wahyu.

Kedua belah pihak kemudian menjadwalkan pertemuan di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu secara langsung, MA menyatakan membutuhkan uang sebesar Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya dapat memberikan uang sebesar Rp 3 juta. Setelah uang tersebut diterima oleh MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung muncul dan mengamankan wartawan tersebut. “Uang telah saya serahkan dan setelah itu berita tersebut juga langsung dihapus dari platform mereka,” ujar Wahyu Suhartatik.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!