
TUBAN, JAWA TIMUR – Polres Tuban berhasil mengamankan sebanyak 58 orang pelaku berbagai jenis kejahatan mulai dari judi, prostitusi, narkoba, hingga pelanggaran terkait minuman keras dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung dari tanggal 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Seluruh 58 orang yang diamankan, yang terdiri dari 46 laki-laki dan 12 perempuan, telah ditetapkan sebagai tersangka, serta pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan.
“Hasil pelaksanaan Operasi Pekat, Polres Tuban berhasil mengungkap 55 kasus dan mengamankan 58 orang,” ujar Kapolres Tuban AKBP Alaiddin dalam keterangan persnya pada Minggu (15/3/2026).
AKBP Alaiddin menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan operasi tersebut. Di antaranya lima kasus judi konvensional yang mengakibatkan penangkapan delapan pelaku, serta tiga kasus perjudian online yang mengamankan tiga pelaku. Selain itu, tim gabungan dari Polres Tuban juga berhasil membongkar lima kasus prostitusi dengan menangkap lima pelaku terkait, dua kasus narkoba dengan dua pelaku, serta 40 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait konsumsi atau penyimpanan minuman keras yang mengakibatkan penangkapan 40 orang pelaku.
“Kami melakukan pendekatan yang komprehensif dalam operasi ini, mulai dari pengawasan intensif di wilayah yang menjadi titik rawan, pengumpulan informasi dari masyarakat, hingga koordinasi dengan berbagai unsur terkait untuk memastikan setiap kasus dapat diungkap dengan tuntas,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tuban mengungkapkan bahwa target awal yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur untuk Polres Tuban dalam Operasi Pekat Semeru 2026 adalah sebanyak 7 kasus. Namun, melalui kerja keras dan sinergi yang baik antar satuan kerja dalam kepolisian, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan hingga 55 kasus, atau melebihi target sebesar 350 persen.
“Kenapa bisa melebihi dari target karena banyak kejadian yang terungkap saat operasi Pekat tersebut berlangsung. Selain itu, dukungan aktif dari masyarakat yang memberikan informasi juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan ini. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka,” ujar AKBP Alaiddin.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti yang disita antara lain uang tunai hasil dari perjudian, perangkat elektronik yang digunakan untuk perjudian online, barang bukti terkait aktivitas prostitusi, serta sejumlah minuman keras yang tidak memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Tuban, dengan setiap kasus akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AKBP Alaiddin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam berbagai bentuk kejahatan atau pelanggaran hukum, serta terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Tuban. Kami akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah,” pungkasnya.
(red)
