
SIDOARJO, JAWA TIMUR – Bulan Suci Ramadan seharusnya menjadi momen untuk memperdalam ibadah dan menghormati kekhusyukan umat muslim berpuasa. Namun, tampaknya masih ada oknum yang menganggap remeh aturan yang telah ditetapkan. Sebuah kafe di Kecamatan Sukodono berani beroperasi secara penuh, bahkan menyuguhkan minuman keras (miras) dan menyediakan jasa Pemandu Lagu (LC), hingga akhirnya ditangkap basah oleh tim gabungan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Sabtu (07/03/2026).
Operasi yang melibatkan berbagai komponen kekuatan hukum dan keamanan – antara lain Satpol PP Sidoarjo, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (TNI), Garnisun, Kepolisian Daerah Jawa Timur, hingga Polisi Militer (PM) – berhasil menciduk sedikitnya 14 orang LC yang kedapatan sedang standby untuk melayani tamu yang datang. Tak berhenti di situ, dua orang pengelola atau bos hiburan malam tersebut juga diangkut ke tempat penahanan karena terbukti membandel dan mengabaikan peraturan yang berlaku. SURAT EDARAN BUPATI DIANGGAP ANGIN LALU?
Kepala Bidang Trantibum dan Keselamatan Masyarakat (Tribumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa razia yang dilakukan bukanlah sekadar tindakan gertakan semata. Pihaknya hanya menjalankan amanah yang terkandung dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang secara tegas mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk menutup operasionalnya total selama Bulan Suci Ramadan, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah umat.
“Kita sudah melakukan sosialisasi secara berulang-ulang kepada seluruh pelaku usaha hiburan di wilayah Sidoarjo. Bahkan, mereka juga sudah menerima informasi resmi mengenai SE Bupati yang jelas-jelas menyatakan larangan beroperasi selama Ramadan. Walaupun tempat tersebut memiliki izin usaha resmi untuk beroperasi pada umumnya, tetap saja kewajiban untuk menutup selama bulan puasa tidak bisa dikesampingkan. Namun, di lapangan ternyata masih ada yang tega melanggar – asyik saja melakukan transaksi penjualan miras dan melayani tamu seperti biasa,” tegas Novianto dengan nada geram saat memberikan keterangan pers usai operasi.
Menurutnya, larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan bukan hanya soal menghormati ibadah, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya kerusuhan atau aktivitas yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat saat menjalankan ibadah puasa. LC DIBINAKAN, BOS USAHA SIAP HADAPKAN PROSES HUKUM!
Untuk ke-14 orang LC yang berhasil diamankan, pihak petugas mengambil langkah pembinaan sebagai bentuk edukasi dan pencegahan. Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan selama bulan puasa. Petugas juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya menghormati momen suci Ramadan dan menjaga nama baik diri serta masyarakat.
Namun, bagi kedua pengelola usaha yang terbukti menjadi pelaku utama pelanggaran, konsekuensinya tidak akan sesederhana itu. Tim gabungan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Sanksi Administratif dan Hukum: Kedua pengelola akan diproses melalui jalur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti pelanggaran terhadap peraturan daerah dan SE Bupati.
2. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Berkas-berkas yang telah terkumpul akan segera diajukan ke instansi terkait untuk menjalani proses sidang Tipiring, mengingat pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori pelanggaran yang dapat dikenai tuntutan hukum pidana ringan.
3. Segel Sementara: Tempat usaha kafe tersebut telah langsung dipasangi garis pembatas dan diberi pemberitahuan larangan beroperasi secara total. Pihak Satpol PP akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan tidak ada upaya untuk menjalankan operasi secara diam-diam.
“Kita tidak ingin melakukan tindakan tegas jika tidak perlu, namun ketika ada yang sengaja mengabaikan aturan dan merusak suasana kekhusyukan Ramadan, maka konsekuensinya harus diterima. Bagi para pelaku usaha, patuhi aturan saja jauh lebih baik daripada harus menghadapi proses hukum dan kehilangan kesempatan untuk beroperasi di masa depan,” tambah Novianto. PEMERINTAHAN SERU PELAKU USAHA HORMATI BULAN SUCI
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKM dan Perdagangan) Sidoarjo, Hj. Sri Wahyuni, juga menyampaikan dukungan terhadap tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh kafe tersebut bukan hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap citra usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya yang telah patuh menghentikan operasional selama Ramadan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Sidoarjo, terutama yang bergerak di bidang hiburan dan penjualan minuman keras, untuk benar-benar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Ramadan adalah waktu yang penuh berkah, saatnya kita fokus untuk meningkatkan kualitas ibadah dan mencari pahala, bukan mencari masalah dengan melanggar aturan,” ujarnya.
Jatimflash juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Sidoarjo agar senantiasa menghormati aturan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadan. Apabila menemukan aktivitas yang melanggar larangan atau mengganggu kekhusyukan ibadah, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah atau pihak berwenang terkait.
