PELAKU BEGAL VIRAL JALAN ARJUNO SURABAYA BERHASIL DIBEKUK TIM RESKRIM POLSEK SAWAHAN, RESIDIVIS KAMBUHAN YANG SEKALI KALI LOLOS AKHIRNYA TERJARING

ungkap kasus hukum Nasional

Surabaya, 5 Maret 2026 – Pelaku begal yang menjadi sorotan publik setelah melakukan aksi di kawasan Jalan Arjuno, Surabaya, akhirnya berhasil diamankan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya pada Rabu (4/3/2026) pukul 23.47 WIB. Tersangka yang berinisial MFA (26) berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Petemon Kuburan, Surabaya, setelah sempat dua kali berhasil meloloskan diri saat petugas melakukan penggerebekan.

MFA diketahui bukan pelaku baru dalam dunia kejahatan. Ia merupakan residivis kambuhan yang khusus beraksi sebagai jambret handphone dan berkali-kali mengulangi perbuatannya meskipun telah beberapa kali ditangkap dan menjalani masa pidana. Pada tahun 2019, ia pertama kali ditangkap dalam kasus yang masuk ke dalam ruang lingkup Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah bebas dari penjara, ia tidak menunjukkan niat untuk bertobat dan kembali beraksi, hingga akhirnya ditangkap kembali pada tahun 2020 dengan kasus serupa yang juga berkaitan dengan pencurian dan penganiayaan. Pada tahun 2023, MFA kembali mengulangi perilaku jahatnya dan kembali diamankan oleh Unit Operasional Khusus (Opsnal) Reskrim Polsek Sawahan.

Pada peristiwa terbaru di tahun 2026, MFA melakukan aksi yang lebih kejam dengan melakukan begal sepeda motor di kawasan Jalan Arjuno. Dalam aksi tersebut, pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk mengatasi perlawanan korban, sehingga menyebabkan korban mengalami luka bacok sepanjang 6 sentimeter di bagian tangan kiri. Setelah berhasil merebut kendaraan korban, MFA langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, membuat pihak kepolisian segera melakukan langkah investigasi dan pengejaran.

Tak berhenti sampai di situ, beberapa hari setelah aksi begal di Jalan Arjuno, MFA kembali menunjukkan wajah jahatnya dengan mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy yang dimiliki oleh seorang anak kos di kawasan Jalan Petemon Kuburan. Perbuatan ini semakin mempercepat langkah-langkah pengejaran yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Sawahan.

Tim Reskrim Polsek Sawahan melakukan upaya pengejaran secara intensif selama beberapa hari. Dua kali kali penggerebekan dilakukan di lokasi persembunyian yang telah diidentifikasi oleh tim penyidik, namun sayangnya pada kedua kesempatan tersebut, MFA selalu berhasil menemukan celah untuk kabur dari kejaran petugas. Namun, kerja keras dan ketekunan dari petugas kepolisian tidak sia-sia.

Hingga akhirnya, pada malam hari Rabu (4/3), setelah melakukan pemantauan yang cermat dan menyusun strategi yang matang, petugas berhasil mendekam dan membekuk MFA langsung di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan yang signifikan dari tersangka. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi begal dan sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Kini, MFA harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan kejahatan yang telah dilakukan. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap MFA akan berjalan secara adil namun tetap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya tindakan kejahatan serupa di masa depan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!