
SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melaksanakan inspeksi mendadak ke delapan Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tersebar di wilayah Surabaya Timur, Pusat, dan Selatan pada hari Senin (23/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, aparat berhasil memergoki dua restoran yang nekat menjual minuman beralkohol di tengah bulan suci Ramadan 1447 H. Bahkan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyajikan minuman beralkohol menggunakan teko plastik, namun siasat tersebut tetap tidak luput dari pengawasan yang ketat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan bahwa tim inspeksi yang terdiri dari petugas dari beberapa kecamatan terkait langsung melakukan tindakan sesuai prosedur setelah menemukan pelanggaran. “Petugas kami langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi yang melakukan pelanggaran. Dari lokasi pertama, kami menyita sebanyak 12 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, sedangkan dari lokasi kedua berhasil diamankan 20 botol dengan jenis yang beragam,” jelasnya.
Selain pengambilan barang bukti, pihak Satpol PP juga segera memasang stiker pelanggaran di kedua restoran tersebut sebagai bentuk sanksi administratif awal. Menurut Zaini, kasus pelanggaran ini tidak hanya akan ditindak secara administratif, tetapi juga akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kedua pelaku usaha tersebut telah jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 yang secara tegas menetapkan larangan bagi seluruh tempat usaha untuk memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama masa bulan Ramadan. Larangan ini dibuat untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan suasana kondusif di Kota Surabaya,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan larangan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan akan terus diintensifkan secara rutin dan tak jarang dilakukan secara mendadak di berbagai wilayah kota. Tujuan dari pengawasan yang terus-menerus adalah untuk memastikan tidak ada lagi pelaku usaha yang berani melanggar aturan serta menjaga agar suasana bulan suci dapat dirasakan dengan khusyuk oleh seluruh masyarakat Surabaya.
Achmad Zaini juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan untuk lebih cermat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Kami mengingatkan sekali lagi kepada semua pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas Kota Surabaya. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada semua pihak,” pungkasnya.
(red)
