
MOJOKERTO – Ketenangan pagi hari di sejumlah ruas jalan Mojokerto mendadak terusik oleh aksi balap liar yang dilakukan sekelompok remaja usai shalat Subuh. Namun, kericuhan yang meresahkan warga ini tidak berlangsung lama. Gerak cepat aparat kepolisian berhasil membubarkan aksi tersebut, mengamankan puluhan remaja beserta sepeda motornya.
Operasi gabungan ini melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Mojokerto, bersinergi dengan Polsek Dlanggu. Mereka menyasar Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, pada Minggu (22/2/2026) pagi, yang kerap menjadi lokasi favorit para pelaku balap liar.
Kapolsek Dlanggu, AKP Aminun, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi awal, para pelaku dan penonton balap liar langsung berpencar panik. Sebagian besar berusaha melarikan diri ke arah Dlanggu. Menanggapi situasi tersebut, petugas dengan sigap langsung memblokade Jalan Raya Desa Tumapel, yang merupakan jalur perbatasan antara Kecamatan Bangsal dan Dlanggu.
Strategi blokade ini membuahkan hasil. Sebanyak 21 unit sepeda motor berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sementara sebagian lainnya kedapatan tidak sesuai dengan standar teknis pabrikan. “Kami tindak 21 sepeda motor dengan tilang,” tegas AKP Aminun.
Tidak hanya mengamankan kendaraan, petugas juga turut membawa 37 remaja yang diduga terlibat langsung dalam balap liar maupun hanya sekadar menonton. Mereka semua dibawa ke Markas Polres Mojokerto untuk didata dan diberikan pembinaan khusus. Langkah ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan pencegahan agar para remaja tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan memanggil orang tua dari para remaja yang diamankan. Pemanggilan ini bertujuan agar orang tua dapat turut serta dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anak mereka. Orang tua juga akan diminta untuk membuat surat pernyataan sebagai komitmen agar kejadian balap liar yang melibatkan anak mereka tidak terulang di kemudian hari.
Terkait dengan sepeda motor yang disita, AKP Aminun menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dapat diambil kembali. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pemilik wajib menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap, serta memastikan kondisi kendaraan telah dikembalikan sesuai standar pabrikan. Hal ini untuk mencegah penggunaan kendaraan yang tidak standar dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Aksi balap liar, terutama di waktu Subuh, telah menjadi masalah berulang yang meresahkan masyarakat. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, kegiatan ini juga kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan tindakan tegas guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
(Hery)
