
SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Seorang pengedar narkoba berinisial RG (25), warga Bandung, berhasil diringkus di rest area Kilometer 726B Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo), tepatnya di wilayah Kecamatan Weringinanom, Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 13.20 WIB. “Petugas melihat tersangka RG turun dari kendaraan travel, lalu meletakkan sebuah kardus di tepi tol rest area tersebut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (21/2).
Gerak-gerik RG yang mencurigakan saat menaruh kardus tersebut tidak luput dari pengawasan petugas Ditresnarkoba yang sudah melakukan pengintaian. Setelah ditangkap dan digeledah, kecurigaan petugas terbukti. Di dalam kardus tersebut, ditemukan 10 bungkus kemasan teh hijau asal Tiongkok yang diduga kuat berisi sabu dengan total berat mencapai 10 kilogram.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG, 25 tahun, warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya. Selain 10 kilogram sabu, penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur juga menyita satu unit handphone dan satu kardus yang digunakan RG untuk membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, RG mengaku bahwa perjalanan ini bukan yang pertama kali. Ia berangkat dari Bandung menuju Dumai, Provinsi Riau, untuk mengambil total 22 bungkus atau 22 kilogram sabu. Barang haram tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat dan laut dengan tujuan Pulau Jawa.
Sebelum berhasil diringkus oleh polisi di Tol Sumo, RG diketahui telah meletakkan sebagian sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan oleh jaringannya. Sebanyak 10 kilogram sabu telah diletakkan di rest area Tol Cipularang wilayah Purwakarta, dan 2 kilogram lainnya di wilayah Pasuruan. Hal ini menunjukkan bahwa RG adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan modus operandi yang terorganisir.
Mengenai motif, Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa RG tergiur dengan imbalan finansial yang besar. “Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta oleh MM yang masih DPO apabila berhasil meloloskan narkotika jenis sabu-sabu ke Pulau Jawa,” beber mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku RG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran narkoba dan memutus mata rantai jaringannya, baik di tingkat lokal maupun lintas provinsi. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya aparat penegak hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
(red)
