
Razia di Jalur Roda Dua Jembatan Suramadu Dilakukan Sebagai Respons Penanganan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor yang Meresahkan Masyarakat
SURABAYA – Sebanyak 20 unit sepeda motor berhasil diamankan dalam razia gabungan yang digelar di jalur roda dua Jembatan Suramadu wilayah Kenjeran, Surabaya, pada hari Sabtu (14/2/2026). Penindakan bersama ini diinisiasi sebagai tanggapan konkret terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini semakin menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat Kota Surabaya.
Razia yang dilakukan pada hari akhir pekan tersebut digelar secara sinergis oleh Pos Jembatan Suramadu, Polsek Kenjeran, serta Satpol PP Kota Surabaya. Menurut informasi yang diterima, mekanisme pelaksanaan razia dilakukan dengan sistem pantauan yang terkoordinasi – setiap kali ada informasi mengenai pergerakan potensial pelaku curanmor yang diterima dari Polrestabes Surabaya, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyekatan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kendaraan yang melintas melalui akses vital penghubung Surabaya dengan Madura tersebut.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara cermat terhadap setiap pengendara sepeda motor yang melintas, kami menemukan bahwa sebanyak 20 unit kendaraan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat administrasi kendaraan yang sah, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Jembatan Suramadu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam razia, seperti yang disampaikan dalam keterangan resmi dari Polres Tanjung Perak Surabaya.
Selain kegiatan razia yang dilakukan secara berkala, pihak berwenang juga telah menerapkan sistem pengamanan kawasan sekitar Jembatan Suramadu selama 24 jam penuh tanpa jeda. Aparatur dari berbagai instansi bekerja sama erat dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk memperketat pengawasan dan pengendalian akses pada jalur strategis ini, yang sering menjadi titik perhatian dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Kepala Divisi Humas Polres Tanjung Perak menjelaskan bahwa langkah penindakan dan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan mitra kerja untuk menekan angka curanmor di Kota Surabaya. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan pasca kejadian, tetapi juga melakukan berbagai upaya preventif melalui pengawasan yang ketat dan kerja sama antarinstansi. Tujuan utama kami adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga keamanan aset berharga berupa kendaraan bermotor yang menjadi kebutuhan penting bagi banyak orang,” jelasnya.
Selain itu, aparat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat administrasi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun keluar kota. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu menjaga keamanan kendaraan pada saat tidak digunakan, seperti menggunakan kunci tambahan atau memasang alat anti-curi yang efektif, serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau kehilangan kendaraan ke pihak kepolisian terdekat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya menekan kasus curanmor. Dengan melengkapi dokumen kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan minim dari kejahatan berkaitan dengan kendaraan bermotor,” tambah keterangan dari sumber Polres Tanjung Perak Surabaya.
Razia gabungan kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran administrasi kendaraan serta potensial pelaku curanmor, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Surabaya, khususnya di kawasan Jembatan Suramadu yang menjadi pintu gerbang penting bagi mobilitas masyarakat antara Jawa dan Madura.
(red)
