
Nganjuk, 10 Januari 2026 – Warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, selama ini mengenal Chandra Defi Prasetyo (40) sebagai sosok peternak ayam sukses dengan kehidupan yang terbilang mapan. Rumahnya yang tergolong mewah di perumahan eksklusif desa tersebut, serta gaya hidupnya yang mencolok dengan sering menggunakan kendaraan mewah dan membeli barang berharga, membuatnya dikenal sebagai salah satu pengusaha ternak yang berkembang pesat di wilayah tersebut. Namun balikannya, sosok yang selama ini dianggap sebagai figur wirausahawan sukses itu ternyata menyembunyikan identitas gelap sebagai bandar sabu yang telah lama menjadi buronan aparat penegak hukum.
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk akhirnya berhasil mengamankan Chandra pada Senin pagi (9/1/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, langsung di kediamannya. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama lebih dari 6 bulan, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari beberapa sumber terkait adanya jaringan perdagangan narkoba yang beroperasi dengan kedok usaha ternak di wilayah Kertosono dan sekitarnya.
Kepala Satresnarkoba Polres Nganjuk, AKP. Bambang Susilo, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap Chandra dimulai sejak bulan Juli 2025 setelah beberapa kasus penyalahgunaan sabu yang ditemukan di Kabupaten Nganjuk mengarah pada sumber distribusi yang berasal dari wilayah Kecamatan Kertosono. “Kami melakukan pengawasan terselubung selama berbulan-bulan, mengikuti jejak setiap transaksi yang terjadi. Awalnya, kita tidak menyangka bahwa pelaku utama adalah seseorang yang dikenal sebagai peternak ayam sukses, karena ia sangat cermat dalam menyembunyikan aktivitas gelapnya,” ujar AKP. Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, Selasa (10/1).
Menurutnya, Chandra menggunakan usaha peternakan ayamnya sebagai alat penutup untuk menyembunyikan aktivitas perdagangan sabunya. “Ia menggunakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pakan ayam atau hasil panen ayam sebagai sarana untuk mengangkut barang haram. Bahkan, beberapa ruangan di kediamannya yang seharusnya digunakan untuk penyimpanan perlengkapan peternakan ternyata dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan sabu dan alat-alat pendukung perdagangannya,” tambahnya.
Pada saat penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa lebih dari 3 kilogram sabu yang disimpan dalam beberapa wadah tersembunyi, alat berat berupa timbangan digital, kantong plastik khusus untuk pengemasan narkoba, serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diperkirakan merupakan hasil dari perdagangan sabu. Selain itu, pihak polisi juga menyita dua kendaraan yang digunakan untuk distribusi barang haram.
“Kita juga menemukan catatan harian yang berisi data pembeli dan jumlah barang yang telah didistribusikan selama beberapa bulan terakhir. Dari catatan tersebut, terlihat bahwa jaringan yang dijalankan Chandra tidak hanya mencakup wilayah Kabupaten Nganjuk, tetapi juga menjangkau beberapa kabupaten di sekitarnya seperti Jombang, Kediri, dan bahkan sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat,” jelas AKP. Bambang.
Warga sekitar yang mendengar kabar penangkapan Chandra menyatakan rasa terkejut yang luar biasa. Siti Maryam (38), seorang ibu rumah tangga yang tinggal berdekatan dengan kediaman Chandra, mengatakan bahwa selama ini Chandra dikenal sebagai orang yang ramah dan sering membantu warga sekitar. “Saya tidak menyangka sama sekali. Dia selalu bersikap baik, bahkan pernah memberikan bantuan ayam kepada warga yang mengalami kesulitan ekonomi. Rumahnya memang besar dan ia sering menggunakan mobil mewah, tapi kami kira itu hasil dari usaha peternakannya yang sukses,” ujarnya dengan nada terkejut.
Seorang rekan usaha Chandra yang tidak mau disebutkan namanya juga mengaku tidak menyadari bahwa di balik usaha peternakan yang mereka jalankan bersama, terdapat aktivitas ilegal. “Kita bekerja sama dalam hal pemasaran ayam, tapi saya tidak pernah tahu kalau dia melakukan hal seperti itu. Semua transaksi usaha yang saya lakukan dengan dia selalu berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” katanya.
Diketahui, Chandra telah menjadi buronan sejak bulan September 2025 setelah menghindari pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait kasus penyebaran sabu di Kecamatan Kertosono. Pada saat itu, pihak polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPT) namun Chandra berhasil menghindari penangkapan dengan terus berpindah tempat dan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan keberadaannya.
“Setelah menjadi buronan, ia bahkan semakin cermat dalam menjalankan aktivitasnya. Ia mengurangi kontak dengan banyak orang dan hanya bertransaksi dengan beberapa pembeli yang telah dipercayainya selama bertahun-tahun. Namun, dengan kerja sama yang baik antara tim penyidik dan beberapa informan yang mau membantu, akhirnya kita bisa menentukan lokasi tepat dan melakukan penangkapan tanpa gesekan,” jelas salah satu anggota tim penyidik yang terlibat dalam operasi tersebut.
Chandra saat ini telah ditempatkan di Rutan Polres Nganjuk dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus menyelidiki jaringan perdagangan narkoba yang terkait dengan Chandra untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat, termasuk pembeli dan penyedia barang haram tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Nganjuk tanpa pandang bulu. Tidak peduli siapa pelakunya, baik dari kalangan masyarakat biasa maupun mereka yang memiliki status sosial tertentu, kami akan tetap menindakinya dengan tegas. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan secara bersama-sama,” pungkas AKP. Bambang dengan menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
(Husairi)
