
Pontianak, 10 Februari 2026 – Sebuah pengakuan yang mengguncang institusi kepolisian datang dari Meigi Alrianda, anggota Polres Melawi yang kini sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak. Melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, Meigi membongkar dugaan praktik culas, penyiksaan fisik, hingga pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum sesama anggota korps berseragam cokelat dalam kasus narkoba yang menghimpitnya.
Dalam surat terbuka tersebut, Meigi menegaskan bahwa dirinya adalah korban rekayasa kasus narkoba jenis sabu seberat 499,16 gram. Ia membantah keras tuduhan yang menyatakan dirinya “tertangkap tangan” dengan barang haram tersebut. Menurut Meigi, barang terlarang yang menjadi dasar tuduhan sebenarnya ditemukan oleh petugas Bea Cukai di gudang perusahaan jasa pengiriman J&T di Kabupaten Kubu Raya, sementara dirinya ditangkap di wilayah Kabupaten Melawi – berjarak ratusan kilometer dari lokasi penemuan barang bukti.
“Saya tidak memiliki hubungan apapun dengan barang sabu yang ditemukan di gudang J&T Kubu Raya. Saya bahkan tidak tahu secara pasti lokasi gudang tersebut berada di mana. Tuduhan bahwa saya tertangkap tangan adalah rekayasa yang dirancang untuk menjadikan saya sebagai kambing hitam,” tulis Meigi dalam bagian suratnya yang menyampaikan pembelaan diri.
Selain membantah kepemilikan barang haram, Meigi juga secara gamblang membeberkan aksi brutal yang dialaminya selama proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Ia mengaku dipaksa untuk mengaku sebagai pemilik sabu melalui serangkaian intimidasi dan penyiksaan fisik yang dilakukan dalam beberapa tahap. “Saya mendapatkan intimidasi dan penyiksaan dengan dipukul di ruang Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Melawi dan juga di ruang Divisi Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar),” ungkapnya dalam surat.
Meigi secara spesifik menyebutkan nama beberapa perwira dan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut, antara lain Kompol Elyas, Ipda Jon, dan Bripka Tausar. Menurutnya, serangkaian pemukulan dilakukan dengan tujuan untuk memaksanya mengakui bahwa barang terlarang yang bukan miliknya adalah miliknya sendiri.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik selama proses penyidikan, Meigi juga mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi selama berada di sel tahanan. Ia menyatakan bahwa selama masa penahanan awal, dirinya hanya diberi makan nasi bungkus yang sudah basi, tanpa adanya penjelasan yang jelas terkait kondisi makanan tersebut. Selain itu, Meigi juga mengklaim bahwa pihak kepolisian tidak memberikan surat perintah penahanan yang sah dan jelas sejak awal proses penahanannya.
Dugaan Pemerasan dengan Target Uang Ratusan Juta
Penderitaan yang dialami Meigi tidak berhenti pada penyiksaan fisik dan perlakuan tidak manusiawi di sel tahanan. Dalam surat terbukanya, ia mengaku menjadi sasaran pemerasan oleh oknum penyidik dengan dalih dapat membantu “mengalihkan tempat sidang” kasusnya serta menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih ringan.
Menurut Meigi, oknum penyidik tersebut awalnya meminta uang pelicin dengan nilai antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Namun, jumlah tersebut kemudian melonjak drastis menjadi angka Rp200 juta hingga Rp300 juta seiring dengan berjalannya waktu. Karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi permintaan sebesar itu, Meigi yang merasa tertekan terpaksa menyerahkan uang total sebesar Rp15 juta dalam dua tahap pembayaran.
“Mirisnya, uang tersebut saya serahkan secara bertahap: Rp10 juta langsung diberikan kepada penyidik bernama Acep Ismail, sedangkan sisanya sebesar Rp5 juta diserahkan oleh istri saya, Dian, secara langsung ke rumah penyidik tersebut,” jelas Meigi dalam suratnya. Ia menambahkan bahwa setelah uang tersebut diserahkan, tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh oknum penyidik untuk membantu menyelesaikan kasusnya, bahkan proses hukum terus berjalan seperti biasa.
Kabar mengenai surat terbuka yang dibuat Meigi telah menyebar luas dan menarik perhatian publik serta berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan praktik tidak profesional yang diduga terjadi di dalam institusi kepolisian. Beberapa aktivis hukum dan hak asasi manusia juga menyatakan siap memberikan bantuan kepada Meigi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan bahwa semua oknum yang terlibat dalam dugaan penyiksaan serta pemerasan dapat diadili sesuai dengan hukum.
Pihak Polda Kalbar hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan yang disampaikan oleh Meigi Alrianda. Namun, sumber dalam lingkungan kepolisian yang tidak dapat disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah mulai melakukan langkah penyelidikan awal terkait kasus ini. “Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap tuduhan yang diajukan oleh Bripda Meigi Alrianda. Setiap pelanggaran yang terbukti terjadi akan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai, tanpa memandang jabatan atau pangkat yang dimiliki oleh pelaku,” ujar sumber tersebut.
Masyarakat kini menunggu dengan cermat perkembangan kasus ini, terutama terkait bagaimana pihak kepolisian akan menangani pengakuan yang dibuat oleh salah satu anggotanya sendiri. Banyak yang berharap bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan di dalam institusi kepolisian agar praktik-praktik negatif seperti yang diduga terjadi tidak terulang kembali di masa depan.
(*)
