Seorang Pemandu Lagu di Mojokerto Dikeroyok 4 LC, Diduga Korban Senioritas dan Akan Laporkan Agensi Bara Managemen yang Diklaim Tanpa Izin

Nasional

Seorang pemandu lagu berinisial LR alias ND (35 tahun), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam Mojokerto. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (01/02/2026) dini hari tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Prajuritkulon, dan kini kasus ini semakin berkembang dengan rencana korban untuk melaporkan agensi tempatnya bekerja, Bara Managemen, terkait dugaan penyaluran tenaga kerja ilegal.

Kronologi Peristiwa

Korban yang baru bekerja sebagai pemandu lagu di bawah naungan Bara Managemen tersebut sedang melayani tamu di ruangan nomor 4 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat hendak duduk di sofa, ia ditegur oleh seorang pemandu lagu lain berinisial SK karena meja di depan tempat duduknya akan digunakan teman SK untuk berjoget. Teguran tersebut kemudian berujung cekcok setelah korban dituduh mencelakai teman SK saat berjoget dan diminta keluar dari ruangan.

Setelah keluar, korban kembali ke ruang tunggu pemandu lagu. Namun, SK bersama tiga orang LC lainnya menyusul dan langsung melakukan pengeroyokan. Kuasa hukum korban, Sandy Dolorosa, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman dan praktik senioritas terhadap korban yang merupakan pekerja baru. “Klien kami ini orang baru. Ada unsur senioritas atau semacam perpeloncongan. Yang melakukan pengeroyokan adalah para pekerja lama,” jelas Sandy.

Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka memar di kepala sebelah kiri, luka di jidat kanan, serta nyeri di bagian dada. Korban sempat tidak sadarkan diri selama kurang lebih satu jam saat dalam perjalanan dari Polsek menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum sebagai syarat pelaporan.

Tanggapan Polisi

Kapolsek Prajuritkulon Kompol Purnomo membenarkan adanya laporan dari korban. Menurutnya, korban dan keempat LC yang dilaporkan bekerja di bawah naungan yang sama, yaitu Bara Managemen. “Waktu kita pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan) itu, para LC ini ya Bara (Bara Managemen) itu sebagai agensinya,” terangnya melalui penyidik unit reskrim Polsek Prajuritkulon.

Polisi saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan memanggil korban, keempat LC yang dilaporkan, pihak manajemen tempat hiburan malam, serta pihak Bara Managemen untuk dimintai keterangan. “Yang dilaporkan korban kan 4 orang, jadi kita dalami dulu. Setelah kita periksa baru bisa kita tentukan ini bisa naik ke sidik atau tidak,” pungkasnya. Hingga kini, pihak Bara Managemen belum merespons permintaan konfirmasi wartawan.

Rencana Korban Laporkan Bara Managemen

Korban merasa kecewa dengan sikap Bara Managemen yang dianggap acuh dan tidak bertanggung jawab. Sandy Dolorosa menyatakan bahwa pihak agensi tidak pernah menemui korban untuk menengok atau meminta maaf, bahkan tidak memberikan perlindungan hukum sama sekali. Korban harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pengacara dan pengobatan.

“Karena itu, korban berencana akan melaporkan Bara Managemen ke polisi terkait dugaan penyaluran tenaga kerja ilegal. Sebab selama ini, Bara Managemen juga tidak mengantongi izin penyaluran tenaga kerja,” ujar Sandy. Hal ini berdasarkan pengakuan korban dan temannya yang lain.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!