Kabel WiFi Invorte Ilegal Kembali Beraksi Tengah Malam di Jalan Kapasan, Satpol PP Surabaya Tindak Tegas dan Amankan, yang Klaim Bekerja di Bawah Pengawasan Kantor Satpol PP

Nasional

SURABAYA – Praktik pemasangan kabel WiFi Invorte tanpa izin resmi kembali mencuat sebagai masalah yang mengganggu ketertiban di Kota Surabaya. Kali ini, aktivitas yang dinilai melanggar peraturan tersebut terjadi pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tepat di depan Bank BCA Jalan Kapasan, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto – kawasan yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik akibat maraknya kabel liar yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Meskipun telah ada penertiban sebelumnya dan kawasan ini masuk dalam daftar pemantauan ketat, aktivitas pemasangan kabel dilakukan secara terang-terangan oleh sekelompok orang yang bekerja dengan cepat dan terlihat sudah terbiasa dengan proses yang dilakukan. Awak media yang berada di lokasi sejak awal menyaksikan secara detail setiap tahapan pemasangan, mulai dari pengangkatan kabel hingga pengikatan pada tiang-tiang yang sudah ada. Dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya dokumen perizinan resmi yang dapat diperlihatkan oleh pihak yang melakukan pemasangan, baik dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maupun dari pihak wilayah setempat seperti RT, RW, dan Kantor Lurah Kapasan.

Tak lama setelah proses pemasangan dimulai, pihak Satpol PP Kota Surabaya tiba di lokasi setelah menerima laporan darurat dari warga sekitar yang sudah lama merasa resah dengan keberadaan kabel WiFi ilegal yang kian menjamur. Kehadiran petugas Satpol PP langsung menjadi sorotan karena beberapa pelaku mengklaim bahwa mereka bekerja di bawah pengawasan dan izin tidak resmi dari kantor Satpol PP tertentu. Namun, klaim ini langsung ditolak oleh petugas yang memimpin penertiban, Bripka Simon, yang menyatakan bahwa tidak ada satupun pihak di dalam Satpol PP yang akan memberikan izin untuk kegiatan yang melanggar peraturan.

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan melakukan penanya terhadap pelaku, seorang pria bernama Anton Wijaya (35 tahun), yang mengaku sebagai ketua pelaksana pemasangan kabel WiFi Invorte di lokasi tersebut, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin resmi sama sekali. “Saya mengakui tidak ada izin dari wilayah maupun dari dinas terkait. Namun, kami sebelumnya diberitahu bahwa bisa bekerja dengan harapan izin nantinya akan diurus,” ujar Anton di hadapan petugas Satpol PP dan awak media yang menyaksikan proses penertiban.

Melihat adanya pelanggaran yang nyata dan klaim yang mencurigakan dari pelaku, Satpol PP Kota Surabaya langsung mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas yang dipimpin oleh Bripka Simon mengamankan seluruh barang bukti yang digunakan dalam proses pemasangan, antara lain berupa rol kabel WiFi, peralatan pemasangan, serta beberapa perangkat keras Invorte yang akan digunakan untuk menghubungkan jaringan. Selain itu, Anton Wijaya juga dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan sumber informasi yang membuatnya percaya dapat melakukan pemasangan tanpa izin, serta identitas pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dalam proses penertiban, surat tilang resmi juga diberikan secara langsung kepada Anton sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. Bripka Simon menegaskan bahwa tindakan penertiban ini bukan sekadar bentuk formalitas, melainkan sebagai bukti nyata bahwa pihak Satpol PP tidak akan mentolerir adanya pelanggaran peraturan, terutama yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. “Kalau nantinya izinnya sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku, barang bukti yang kami amankan bisa diambil kembali di kantor Satpol PP Kota Surabaya. Namun, selama belum ada izin yang sah, kegiatan pemasangan kabel WiFi semacam ini jelas melanggar peraturan dan akan dikenai sanksi sesuai hukum,” tegas Simon dengan tegas.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai klaim pelaku yang menyatakan bekerja di bawah kantor Satpol PP, pihak Humas Satpol PP Kota Surabaya memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar dan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mengeksploitasi nama baik institusi. “Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait klaim ini. Satpol PP bekerja sesuai dengan aturan dan tidak akan pernah memberikan izin untuk kegiatan yang melanggar peraturan. Jika ditemukan ada anggota yang terlibat dalam hal ini, akan dikenai sanksi disiplin yang tegas,” ujar perwakilan Humas Satpol PP dalam keterangan resmi yang diberikan setelah penertiban.

Pihak Satpol PP juga menyatakan bahwa pengawasan terhadap kawasan rawan kabel liar seperti Jalan Kapasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain melakukan patroli rutin pada malam hari, pihak berwenang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memantau dan melaporkan setiap aktivitas pemasangan kabel tanpa izin yang ditemukan. “Kami sangat menghargai kerja sama dari masyarakat yang sudah lama merasa terganggu dengan keberadaan kabel liar ini. Silakan segera laporkan melalui nomor hotline yang sudah kami publikasikan jika menemukan pelanggaran serupa, sehingga kami dapat segera mengambil tindakan,” tambah petugas Satpol PP yang hadir di lokasi.

Langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi yang tinggi dari warga sekitar. Bapak Slamet (42 tahun), seorang pedagang di sekitar Jalan Kapasan, mengaku sudah lama merasa resah dengan keberadaan kabel WiFi ilegal yang sering dipasang pada malam hari dan membuat jalanan menjadi berbahaya. “Kami sangat senang dengan tindakan Satpol PP kali ini. Kabel-kabel tersebut sering menggantung rendah dan berpotensi menjerat pengguna jalan atau kendaraan yang lewat. Semoga penertiban ini dapat menghentikan praktik semacam ini secara permanen,” ujar Slamet dengan penuh rasa lega.

Selain itu, warga juga mengapresiasi langkah penyelidikan yang akan dilakukan oleh Satpol PP terkait klaim pelaku yang menyatakan bekerja di bawah kantor Satpol PP. Menurut mereka, transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. “Kita ingin tahu siapa yang sebenarnya berada di balik praktik ini. Jika memang ada pihak dalam institusi yang terlibat, harus dikenai sanksi agar tidak ada yang berani mengulanginya lagi,” tambah Ibu Sri (38 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat lokasi kejadian.

Kasus pemasangan kabel WiFi Invorte ilegal kali ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di Kota Surabaya untuk selalu mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku. Pihak berwenang menegaskan bahwa Kota Surabaya bukanlah wilayah bebas untuk kegiatan yang melanggar aturan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, pihak Satpol PP juga berjanji akan mengawal persoalan kabel liar ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan tidak ada unsur tebang pilih dalam menangani setiap kasus yang ditemukan.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas PU dan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penertiban yang menyeluruh dan mencegah terulangnya praktik serupa. Tujuan utama kami adalah menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan bahwa Kota Surabaya tetap terlihat rapi dan teratur sebagai kota yang maju,” pungkas perwakilan Satpol PP Kota Surabaya dalam penutupan keterangan masyarakat

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!