
NGAWI, JAWA TIMUR – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah menjadi buronan dalam puluhan kasus di wilayah Lampung berakhir dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian, ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat proses pengembangan kasus. Insiden ini terjadi pada Jumat (30/01/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Pelaku yang berhasil diamankan setelah dilumpuhkan diketahui bernama Ibnu Rizky Ramadhan (22 tahun), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung. Tindakan tegas tersebut dilakukan ketika tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan yang dicuri. Namun, bukan hanya mengikuti perintah, pelaku justru mencoba mengambil kesempatan untuk kabur dan melakukan perlawanan fisik terhadap petugas yang mengawasinya, sehingga memaksa pihak kepolisian untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan pelariannya.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa tindakan tembakan yang dilakukan oleh petugas merupakan langkah terakhir yang diambil setelah berbagai upaya untuk menghentikan pelaku dengan cara damai tidak berhasil. Menurutnya, petugas telah memberikan peringatan beberapa kali sebelum akhirnya terpaksa menggunakan senjata api untuk melumpuhkan pelaku dan mencegahnya dari melarikan diri serta membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas itu sendiri.
“Kami telah melakukan segala upaya untuk menghentikan pelaku dengan cara yang damai, termasuk memberikan peringatan lisan dan fisik untuk menghentikan upaya pelariannya. Namun, pelaku tetap bersikeras untuk kabur dan bahkan melakukan perlawanan yang cukup agresif. Dalam kondisi yang tidak dapat dihindari, petugas terpaksa melakukan tembakan pada bagian kaki pelaku untuk melumpuhkannya dan mencegah terjadinya bahaya yang lebih besar,” jelas AKP Aris Gunadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ngawi pada hari Sabtu (31/01/2026).
Setelah berhasil dilumpuhkan, Ibnu Rizky segera dilarikan oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan. Setelah kondisinya dinyatakan stabil oleh tim dokter, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Ilham Rio Saputro (22 tahun), warga Kelurahan Ketanggi, Kabupaten Ngawi, yang melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Jumat pagi (30/01/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Kendaraan yang dicuri merupakan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi tertentu, yang diparkir oleh korban di teras rumahnya sebelum ia pergi bekerja.
Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan awal, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Berkat analisis yang cermat terhadap rekaman CCTV serta informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan lintasan pergerakannya setelah melakukan pencurian. Dalam waktu yang relatif singkat, tim penyidik berhasil melacak jejak pelaku yang sedang mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Madiun dan berhasil menangkapnya sebelum ia dapat keluar dari wilayah hukum Kabupaten Ngawi.
“Kami bergerak cepat berkat laporan yang diberikan oleh korban serta dukungan dari rekaman CCTV yang membantu kami mengidentifikasi pelaku. Tim penyidik kami langsung melakukan tindakan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat ia sedang dalam perjalanan menuju arah Madiun. Setelah ditangkap, pelaku awalnya bersedia bekerja sama dengan memberikan informasi tentang lokasi di mana ia menyembunyikan barang bukti dan hasil curiannya,” ujar AKP Aris Gunadi.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang merupakan milik korban Ilham Rio Saputro. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan dan menyita pelat nomor kendaraan yang telah dilepas oleh pelaku dan dibuang di kawasan Jembatan Klitik sesuai dengan informasi yang diberikan sebelum ia mencoba melarikan diri.
Selama proses pemeriksaan yang dilakukan setelah pelaku kondisinya stabil, Ibnu Rizky mengaku telah melakukan tindak kejahatan secara berulang kali tidak hanya di wilayah Ngawi, tetapi juga di daerah asalnya di Lampung. Menurut pengakuannya, ia telah melakukan berbagai jenis kejahatan mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jambret, hingga pencurian dengan cara membongkar rumah (pencurian berat). Lebih mengejutkan lagi, pelaku juga mengaku telah menjadi buronan dalam puluhan kasus yang dilaporkan ke berbagai kepolisian di wilayah Lampung dan beberapa daerah lain di Indonesia.
“Pelaku mengaku bahwa ia telah terlibat dalam berbagai jenis kejahatan selama beberapa waktu terakhir. Ia melakukan kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta untuk membiayai kebiasaan buruknya. Dari data yang kami kumpulkan dari pihak kepolisian di Lampung, pelaku memang tercatat sebagai buronan dalam puluhan kasus yang belum dapat ditangkap hingga saat ini,” jelas Kepala Subbagian Humas Polres Ngawi IPTU H. Suryono.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Aris Gunadi menegaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada malam kejadian merupakan bentuk penegakan hukum yang diperlukan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat untuk melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Ngawi.
“Kami ingin menegaskan bahwa tindakan yang kami lakukan adalah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Tindakan tegas ini bukan hanya untuk menangkap pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah Ngawi dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai,” tegas AKP Aris Gunadi.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama erat dengan kepolisian di wilayah Lampung untuk menindaklanjuti seluruh kasus kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku di daerah asalnya. Setiap kasus yang dilaporkan akan diproses secara hukum untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan beratnya perbuatan yang telah dilakukan.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Polres Pringsewu dan kepolisian terkait di Lampung untuk mengurus proses hukum terhadap pelaku untuk seluruh kasus yang telah ia lakukan di sana. Setiap tindak kejahatan yang dilakukan harus mendapatkan konsekuensi hukum yang adil, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Saat ini, pelaku Ibnu Rizky Ramadhan telah ditahan di Mapolres Ngawi dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pencurian kendaraan bermotor dan perlawanan terhadap aparat penegak hukum, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menjaga keamanan barang berharga mereka, terutama kendaraan bermotor, dengan cara memasang kunci keamanan tambahan dan memarkirkannya di lokasi yang aman serta terawasi oleh CCTV. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau kehilangan barang berharga ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Ngawi untuk bekerja sama dengan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat akan sangat membantu kami dalam menangkap pelaku kejahatan dan menjaga keamanan wilayah kita bersama-sama. Bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kejahatan,” pungkas AKP Aris Gunadi dengan penuh semangat.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini dan penangkapan pelaku yang telah menjadi buronan dalam puluhan kasus, diharapkan bahwa keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ngawi akan semakin terjaga dengan baik. Tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga menjadi bukti bahwa Polres Ngawi memiliki komitmen yang kuat dalam menangani setiap bentuk tindak kejahatan dan melindungi kepentingan masyarakat.
(red)
