
KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran pil koplo atau obat keras daftar G yang beroperasi secara ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi sepanjang bulan Januari 2026. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan di 18 lokasi berbeda, pihak kepolisian berhasil mengamankan 21 orang pelaku serta menyita sebanyak 19.413 butir pil koplo dari berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi, dengan nilai yang dinominalkan mencapai Rp194.130.000. Kinerja konsisten yang ditunjukkan oleh Polres Metro Bekasi dalam memberantas zat terlarang ini mendapatkan apresiasi penuh dari Ketua Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang, Edo, yang juga mengungkap modus operandi para pelaku yang sering menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan usaha kecil-kecilan agar tidak mencurigakan.
Hasil pengungkapan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Polres Metro Bekasi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya pil koplo yang banyak menyasar kalangan anak-anak remaja dan ABG (Anak Baru Gedongan). Operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi selama periode 2 hingga 30 Januari 2026 menyasar lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai titik rawan melalui informasi masyarakat dan pengintaian mendalam yang dilakukan selama beberapa minggu.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hanry menyampaikan bahwa peredaran pil koplo di Kabupaten Bekasi telah menjadi perhatian khusus pihak kepolisian mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka, sehingga diperlukan upaya ekstra untuk mengungkap dan memberantasnya.
“Pil koplo merupakan jenis obat keras yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan dan merusak fungsi otak serta organ tubuh lainnya, terutama bagi kalangan muda yang sistem tubuhnya masih dalam tahap perkembangan. Kami telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi setiap titik penjualan dan jaringan pelaku, sehingga dapat melakukan tindakan penindakan secara menyeluruh,” jelas AKBP Hanry dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Metro Bekasi.
Dari total 18 lokasi yang berhasil dibongkar, pelaku menjajakan pil koplo dengan menyamarkan usaha mereka sebagai berbagai jenis bisnis kecil yang umum ditemui di masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Edo, Ketua Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang, para pelaku biasanya membuka usaha seperti warung kelontong, toko kosmetik, toko baju, laundry, hingga pedagang makanan dan minuman ringan seperti penjual citul, es teh, dan makanan cepat saji lainnya. Bahkan ada beberapa pelaku yang melakukan tindakan lebih ekstrem dengan memasang spanduk yang menyatakan bahwa tempat usaha tersebut terkait dengan Kantor Bantuan Hukum (LBH) untuk mengalihkan curiga dan memberikan kesan bahwa usaha tersebut sah dan memiliki tujuan sosial.
“Kami sangat menghargai kerja keras yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran pil koplo ini. Kinerja mereka yang konsisten telah memberikan kontribusi besar dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya zat terlarang. Namun, kita juga perlu mengetahui modus operandi para pelaku agar masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Edo yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Edo, terdapat beberapa ciri utama yang dapat dijadikan patokan oleh masyarakat untuk mengidentifikasi tempat yang digunakan sebagai lokasi penjualan pil koplo secara ilegal. Salah satu ciri yang paling jelas adalah adanya anak-anak remaja atau ABG yang sering hilir mudik atau mondar-mandir di sekitar tempat usaha tersebut tanpa memiliki aktivitas yang jelas. “Kalau ada anak-anak ABG sering mondar-mandir di tempat itu, bisa dipastikan 99% mereka jualan obat. Biasanya juga ada toko yang menggunakan teralis besi sebagai pengaman pintu atau jendela, itu sudah pengalaman bosnya bahwa tempat tersebut kemungkinan besar digunakan untuk kegiatan ilegal,” jelasnya dengan tegas.
Edo juga menambahkan bahwa para pelaku biasanya menjual pil koplo dengan harga yang bervariasi tergantung merek dan jenis obatnya, dengan harga per butir berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000. Hal ini menjelaskan mengapa total nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp194 juta, mengingat jumlah pil yang berhasil disita sebanyak 19.413 butir. Selain itu, para pelaku juga sering menggunakan metode pembayaran tunai dan komunikasi melalui aplikasi pesan instan yang sulit dilacak untuk menghindari pengawasan pihak berwenang.
“Para pelaku sangat cerdik dalam menyembunyikan aktivitas mereka, sehingga kita sebagai masyarakat harus lebih peka dan tidak mudah terpancing oleh kesan positif yang mereka ciptakan melalui usaha kecil-kecilan yang mereka kelola. Kita harus selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas yang dianggap mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tambah Edo.
Dari 21 pelaku yang berhasil diamankan, sebagian besar merupakan orang dewasa yang berusia antara 25 hingga 45 tahun, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam. Beberapa di antaranya mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa bulan hingga beberapa tahun, dengan alasan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar dalam waktu singkat. Seluruh pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Hukum Pidana Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam memerangi masalah ini, sehingga ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif berkontribusi dengan memberikan informasi dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat terlarang.
“Kami akan terus melakukan operasi penindakan secara berkelanjutan untuk membersihkan Kabupaten Bekasi dari segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang. Namun, tanpa dukungan dari masyarakat, upaya ini tidak akan dapat mencapai hasil yang maksimal. Saya mengajak seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan perkembangan anak-anak mereka, mengenal teman-teman mereka, dan mengawasi aktivitas mereka agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang merugikan,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang bahaya pil koplo dan obat keras lainnya, sehingga dapat memberikan pemahaman yang benar kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ke berbagai sekolah, kampus, dan wilayah pemukiman untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya zat terlarang.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi atau melakukan pengaduan, Polres Metro Bekasi telah menyediakan beberapa kanal komunikasi yang dapat diakses kapan saja, antara lain melalui WhatsApp Bunda Kapolres dengan nomor 0813-8399-0086, Call Center Polri 110 (khusus untuk wilayah Kabupaten Bekasi), serta nomor Pengaduan 24 Jam Polres Metro Bekasi 0811-1939-110. Pihak kepolisian menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaan sumber informasi akan selalu dijaga.
“Mari kita bergandengan tangan untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang bebas dari obat-obatan terlarang. Setiap kontribusi dari kita, baik dalam bentuk informasi maupun pengawasan, akan sangat berarti dalam melindungi generasi muda kita dan membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia,” pungkas Kombes Pol Sumarni dengan penuh semangat.
Saat ini, tim penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi sedang dalam proses mengumpulkan lebih banyak bukti dan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar di balik peredaran pil koplo yang telah dibongkar. Pihak kepolisian juga sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa obat-obatan yang disita benar-benar merupakan jenis obat keras yang dilarang dan tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.
(red)
