“TIDAK ADA CELAH BAGI PENGEDAR OBAT TERLARANG DI KABUPATEN BEKASI – 21 ORANG DIAMANKAN SELAMA JANUARI 2026, NILAI BARANG BUKTI CAPAI RP 194 JUTA”

TNI-Polri nasional

KABUPATEN BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen yang tegas dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Kapolres menyatakan bahwa upaya penindakan terhadap pelaku perdagangan gelap obat terlarang akan terus dilakukan secara konsisten untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat berbahaya tersebut. “Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang,” tegas Kombespol Sumarni.

Hasil kerja keras dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi menunjukkan capaian yang signifikan selama bulan Januari 2026. Tim yang dipimpin langsung oleh petugas khusus berhasil mengamankan sebanyak 21 pengedar obat terlarang yang seluruhnya berada dalam usia produktif. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku yang diamankan berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, yang mengindikasikan bahwa mereka sengaja masuk ke wilayah Bekasi untuk menjalankan aktivitas perdagangan gelap obat terlarang. “Siapa pun yang mencoba mengedarkan obat terlarang akan kami proses sesuai hukum, tanpa memandang latar belakang atau tempat tinggal mereka,” jelas Kapolres dengan nada tegas.

Operasi penindakan yang dilakukan secara terencana meliputi 18 lokasi strategis di Kabupaten Bekasi, dengan fokus utama pada wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Kedua wilayah tersebut diprioritaskan mengingat adanya indikasi tingginya aktivitas perdagangan obat terlarang di kawasan tersebut. Selama serangkaian operasi, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang menjadi bukti kuat atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sebanyak 19.413 butir obat yang termasuk dalam daftar Golongan G (obat yang hanya boleh diberikan dengan resep dokter dan dilarang diperdagangkan secara bebas), 13 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi gelap, uang tunai senilai Rp 7,5 juta, serta 24 pack plastik klip yang digunakan untuk mengemas obat terlarang.

“Nilai total obat terlarang yang berhasil kami sita mencapai Rp 194 juta. Angka ini bukan hanya tentang nilai materi, tetapi lebih penting lagi adalah bahwa ribuan jiwa masyarakat berhasil kami selamatkan dari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh konsumsi obat terlarang tersebut,” papar Kombespol Sumarni menjelaskan pentingnya capaian yang dicapai.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan aktivitas perdagangan obat terlarang mereka. Para pengedar menggunakan strategi menyamarkan tempat usaha mereka sebagai toko ponsel atau toko sembako, sehingga sulit dikenali oleh masyarakat awam maupun pihak berwenang pada awalnya. Selain itu, mereka juga menerapkan sistem “tempel” di mana transaksi dilakukan secara diam-diam dan tidak tercatat secara resmi. “Kami akan terus meningkatkan pemantauan dan mengawasi perkembangan modus-modus baru yang mungkin digunakan oleh pelaku agar tidak ada celah bagi mereka untuk kembali menjalankan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi,” tambah Kapolres.

Setelah melalui proses penyidikan yang menyeluruh, para tersangka telah dijerat dengan pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya dan Racun. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan perdagangan gelap obat terlarang. “Hukum tegas menanti mereka yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi. Kami berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi siapa pun yang berniat melakukan aktivitas ilegal serupa,” tutup Kombespol Sumarni dengan menegaskan komitmen terus-menerus dari Polres Metro Bekasi dalam memerangi peredaran obat terlarang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!