
Jakarta, 28 Januari 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) berubah menjadi ajang “kuliah hukum” yang penuh ketegangan setelah anggota Komisi III Safaruddin (Purnawirawan Irjen Pol/Mantan Kapolda Kaltim) meluapkan kekecewaannya yang mendalam kepada Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto terkait penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret. Safaruddin menilai bahwa ketidakpahaman Kapolres terhadap KUHP Baru menjadi akar masalah mengapa seorang warga yang hanya membela diri justru dipidana secara tidak tepat.
Momen yang sangat canggung terjadi ketika Safaruddin menguji wawasan hukum Kombes Edy Setyanto dalam sesi RDP yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan kepolisian dan kejaksaan. Pada awalnya, Safaruddin mengajukan pertanyaan pertama: “Kapan berlakunya KUHP dan KUHAP (baru)?” Namun, jawaban yang diberikan oleh Kombes Edy justru membuat suasana ruangan menjadi tegang, karena ia menjawab dengan terbata-bata: “Berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin.” Jawaban yang dianggap tidak tegas dan kurang profesional itu membuat Safaruddin merasa kecewa, mengingat Kombes Edy merupakan perwira menengah berpangkat Komisaris Besar yang seharusnya menguasai dasar hukum yang menjadi landasan kerja korps kepolisian.
Tak berhenti sampai di situ, Safaruddin kemudian mengajukan pertanyaan kedua yang lebih fokus pada kasus Hogi Minaya: “Sudah baca Pasal 34 KUHP Baru?” Kombes Edy menjawab, “Siap terkait restorative justice, Bapak.” Jawaban ini langsung membuat Safaruddin murka karena dinilai SALAH TOTAL. Beliau dengan tegas menyampaikan bahwa Pasal 34 KUHP Baru bukanlah tentang Restorative Justice, melainkan mengenai alasan pembenar yang dikenal sebagai Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
“Saya harus menegaskan dengan jelas, Pasal 34 KUHP mengatur tentang Pembelaan Terpaksa. Inti dari pasal tersebut adalah seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan (kekerasan) karena terpaksa membela diri sendiri, orang lain, atau harta benda dari serangan lawan. Anda datang ke sini membicarakan masalah pasal-pasal tapi tidak membawa KUHP. Kalau memang tidak punya, saya bisa pinjamkan!” sindir Safaruddin dengan nada yang tegas dan menyiratkan kekecewaannya. Beliau menekankan bahwa Hogi Minaya seharusnya mendapatkan perlindungan berdasarkan pasal tersebut, bukan malah ditetapkan sebagai tersangka dan dipaksakan masuk ke dalam jeratan hukum.
Puncak kemarahan Safaruddin terlontar dalam kalimat menohok yang membuat seluruh ruangan menjadi hening seketika. “Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda!” tegasnya dengan nada yang tak bisa ditawar. Beliau juga mengangkat pertanyaan mendalam tentang masa depan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jika seorang Kapolres berpangkat Kombes saja tidak mampu menguasai apa yang disebutnya sebagai “kitab suci hukum pidana” mereka sendiri. “Bagaimana kita bisa mengharapkan Polri melindungi masyarakat jika aparatnya sendiri malas membaca dan memahami aturan hukum terbaru yang berlaku?” tandasnya.
Namun, berbeda dengan situasi Kapolres Sleman yang berada di tengah sorotan kritikan, nasib Hogi Minaya ternyata tidak sesinasta yang diperkirakan. Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto dalam kesempatan yang sama mengonfirmasi bahwa kasus yang melibatkan Hogi Minaya telah diselesaikan secara damai pada Senin (26/1/2026), dua hari sebelum RDP dilaksanakan. “Kami dari Kejaksaan Negeri Sleman telah berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian kasus ini. Akhirnya, Hogi Minaya dan pihak keluarga pelaku jambret sepakat untuk saling memaafkan dan menutup perkara secara damai,” jelas Bambang Yunianto.
Menurut keterangannya, proses penyelesaian damai ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama setelah ditemukan bahwa perbuatan yang dilakukan Hogi Minaya benar-benar termasuk dalam kategori pembelaan diri yang sah sesuai dengan Pasal 34 KUHP Baru. Kejaksaan juga menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghindari terjadinya ketidakadilan terhadap seorang warga yang hanya berusaha melindungi diri dan barangnya dari tindakan kejahatan.
Kejadian ini kemudian menjadi tamparan keras bagi penyidik kepolisian di seluruh Indonesia agar segera melakukan pembaruan pengetahuan terkait aturan hukum terbaru, khususnya KUHP Baru yang telah mulai berlaku. Banyak pihak menilai bahwa hal ini menjadi pelajaran penting bahwa aparat penegak hukum harus selalu mengikuti perkembangan peraturan hukum dan tidak boleh melakukan tindakan yang dapat mengkriminalisasi warga yang sebenarnya hanya melakukan tindakan membela diri atau menjadi “pahlawan bagi dirinya sendiri” karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Dalam akhir sesi RDP, Safaruddin juga menyampaikan harapannya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan. Beliau menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum harus senantiasa menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi pihak yang membuat masyarakat merasa tidak aman dan tidak mendapatkan keadilan yang layak. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat kepolisian selalu berdasarkan pemahaman hukum yang benar dan tepat, sehingga tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban karena kelalaian atau ketidakpahaman aparat terhadap peraturan yang mereka emban tugas untuk tegakkan,” pungkas Safaruddin.
Sampai saat ini, pihak Polri melalui Divisi Humas Polri belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi yang akan dilakukan terhadap kasus penanganan Hogi Minaya oleh Kapolres Sleman. Namun, sumber yang tidak ingin disebutkan namanya dari Mabes Polri menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan proses penanganan kasus tersebut dan akan mengambil langkah yang sesuai jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan dalam pelaksanaan tugas oleh aparat yang bersangkutan.
(*)
