POLISI GEREBek GUDANG RONGSOKAN DI DESA JUMPUTREJO SIDOARJO, AMANKAN PULUHAN KENDARAAN – KASUS DIAMBIL ALIH POLRESTABES SURABAYA

Ungkap kasus hukum

Sidoarjo, 28 Januari 2026 – Aparat kepolisian dari Polsek Sukodono melakukan penyergapan terhadap sebuah gudang rongsokan yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan kendaraan bermotor hasil kejahatan atau terlibat dalam praktik ilegal di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penggerebekan yang dilakukan pada malam hari Selasa (27/1) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor serta beberapa mobil yang disimpan di dalam gudang semi permanen seluas sekitar 500 meter persegi tersebut. Seluruh kendaraan yang ditemukan kemudian diamankan dan akan menjadi bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya Bimantara saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1) pagi mengakui adanya operasi penggerebekan di wilayah hukumnya. Namun, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah secara resmi diambil alih oleh pihak Polrestabes Surabaya mengingat skala dan kompleksitas yang terkait dengan kasus tersebut. “Benar, telah dilakukan penggerebekan dan ditemukan sepeda motor serta mobil. Operasi dilakukan pada malam hari setelah melalui tahap pengawasan dan pengumpulan bukti yang matang. Saat ini kasusnya sudah diambil alih Polrestabes Surabaya dan rencananya akan dirilis langsung oleh pihak Polrestabes sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Iqbal dengan tegas.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terkait, pihak kepolisian telah melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut selama lebih dari satu minggu sebelum mengambil tindakan. Pengawasan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat serta beberapa perusahaan leasing yang mencatat adanya banyak kendaraan kredit yang hilang atau tidak dapat ditemukan pelanggannya, namun terdapat indikasi berada di wilayah Sukodono. Selama pengawasan, personel kepolisian mencatat adanya aktivitas keluar-masuk yang cukup sering, terutama pada malam hari, dengan membawa atau mengambil sepeda motor ke dalam gudang yang terletak di pinggir jalan raya penghubung Desa Jumputrejo dengan kecamatan sekitarnya.

Setelah penggerebekan berlangsung, kondisi gudang yang dulunya ramai dengan aktivitas kini tampak sepi dan terkunci rapat. Khasibu (45 tahun), seorang karyawan rongsokan yang bekerja di usaha sekitar lokasi, mengungkapkan bahwa selama ini gudang tersebut dikenal oleh warga sekitar sebagai tempat gadai motor. “Kalau izinnya tempat orang gadai motor, warga tahunya begitu. Sudah cukup lama memang ada aktivitas seperti itu di sana, dan banyak warga yang datang membawa motor untuk digadaikan atau menebusnya,” kata Khasibu saat ditemui di lokasi.

Menurut keterangannya, jumlah kendaraan yang diangkut oleh pihak kepolisian mencapai sekitar 85 unit sepeda motor dan beberapa unit mobil yang tidak dapat ia pastikan jumlahnya secara tepat. Proses pengangkutan kendaraan tersebut dilakukan menggunakan lima unit truk yang disiapkan oleh pihak kepolisian dan berlangsung hingga dini hari. “Ada sekitar lima truk yang dipakai untuk mengangkut motor-motor itu, mulai dari tengah malam hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Saya juga melihat beberapa mobil yang diangkut dalam truk terpisah,” imbuhnya.

Khasibu menambahkan bahwa pemilik gudang yang dikenal dengan nama Soleh telah lama menjalankan aktivitas yang disebutnya sebagai “gadai motor” kepada masyarakat sekitar. Menurutnya, banyak orang yang datang ke lokasi tersebut dengan membawa sepeda motor, dan sebagian dari kendaraan yang disimpan di dalam gudang tampak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun tidak sedikit juga yang tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Di dalam gudang, motor-motornya kelihatan ada STNK, tapi banyak yang tidak ada BPKB. Kadang saya melihat pemiliknya membawa surat-surat dari leasing, tapi tidak jelas apakah itu surat resmi atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Khasibu mengungkapkan bahwa sebagian besar sepeda motor yang digadaikan di lokasi tersebut masih berstatus kredit dan belum lunas di perusahaan leasing terkait. Bahkan, pada pagi hari setelah penggerebekan berlangsung, terdapat dua orang yang datang ke lokasi dengan maksud menebus sepeda motor yang mereka gadaikan. “Pagi ini ada dua orang datang membawa surat dari perusahaan leasing, mereka bilang mau menebus motor yang digadaikan kemarin. Saya langsung arahkan mereka ke Polrestabes Surabaya sambil membawa surat-surat tersebut, karena saya tahu semua motor sudah diangkut ke sana dan kebanyakan memang masih dalam status kredit,” pungkas Khasibu.

Sampai saat ini, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, sumber yang tidak ingin disebutkan namanya dari Reskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa penyelidikan sedang dilakukan secara intensif untuk mengungkap apakah gudang tersebut benar-benar menjadi tempat penadahan kendaraan hasil kejahatan atau hanya terlibat dalam praktik gadai motor ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap identitas pemilik gudang dan semua pihak yang terlibat dalam aktivitas di lokasi tersebut.

“Kita sedang melakukan verifikasi terhadap setiap kendaraan yang diamankan, termasuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan apakah ada yang dicatut atau hilang. Selain itu, kita juga akan menelusuri jalur perolehan kendaraan tersebut dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, baik sebagai pemilik, penghubung, maupun pelaku transaksi ilegal jika terbukti ada,” ujar sumber tersebut secara tidak resmi.

Perlu diketahui bahwa praktik gadai kendaraan bermotor tanpa izin resmi dari lembaga keuangan yang berwenang merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama jika terkait dengan kendaraan yang masih dalam status kredit. Selain itu, jika terbukti gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan kendaraan hasil kejahatan, pelaku dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang pengendalian barang hasil kejahatan, yang dapat dihukum dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau memiliki kendaraan bermotor yang hilang dan menduga berada di antara kendaraan yang diamankan dapat menghubungi pihak Polrestabes Surabaya melalui nomor layanan publik yang telah disediakan atau datang langsung ke Mapolrestabes Surabaya untuk melakukan proses identifikasi dan klaim jika terbukti benar miliknya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!