
LAMPUNG SELATAN, 26 JANUARI 2026 – Seorang pria berinisial DD (40 tahun) yang mengaku sebagai dukun telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Lampung Selatan. Pelaku ditangkap setelah melakukan serangkaian tindakan yang tidak senonoh terhadap lima orang korban dengan dalih ritual gandakan uang, bahkan mencakup seorang ibu dan anak kandungnya yang diajak menjalani prosesi yang disebut “berkebun” secara bersamaan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Dalam keterangan yang diberikan kepada petugas, korban menyampaikan bahwa pelaku menawarkan jasa ritual gandakan uang dengan janji hasilnya akan sangat besar. Setelah berhasil menarik minat korban, pelaku kemudian mengajak mereka untuk menjalani serangkaian prosesi ritual yang dinyatakannya sebagai bagian penting agar upaya gandakan uang dapat berhasil.
“Dalam ritual tersebut, pelaku melakukan perkebunan terhadap lima orang korban, termasuk seorang ibu dan anak kandungnya. Korban diminta melepaskan seluruh pakaian dan dimandikan langsung oleh pelaku di bawah dalih agar ritual berhasil. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan berkebun dan mengaku tindakan tersebut merupakan bagian dari proses spiritual. Bahkan, pelaku juga melakukan perbuatan menanam benih kepada korban berulang kali,” jelas salah satu petugas yang menangani kasus ini dalam konferensi pers yang digelar setelah penangkapan pelaku.
Petugas yang melakukan penggerebekan di lokasi kejadian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan modusnya. Barang bukti yang diamankan antara lain dua gentong tanah liat, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, peci, cobek, lipstik, alat isap sabu, botol kemenyan, uang kertas pecahan Rp100, dan sebuah buku nikah palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan bahwa ia juga positif menggunakan narkotika, yang diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilakunya.
Dari hasil penyelidikan awal, total kerugian materi yang dialami oleh kelima korban ditaksir mencapai Rp 7 juta. Kerugian tersebut mencakup uang tunai yang diserahkan kepada pelaku sebagai biaya ritual serta barang-barang berharga yang diberikan selama proses pelaksanaan ritual yang disebutkan oleh pelaku. Korban-korban mengaku telah diperdayakan oleh janji-janji pelaku mengenai kesuksesan ritual gandakan uang, sehingga mereka rela memberikan uang dan barang berharga serta mengikuti semua instruksi yang diberikan tanpa curiga.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Selatan yang tidak ingin disebutkan namanya dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus ini. “Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk tindakan yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat atas nama spiritual atau ritual apapun. Pelaku akan dikenai pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait tindakan cabul dan penipuan yang telah ia lakukan,” ujar Kapolres.
Petugas juga mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan awal. Namun, ia masih bersikeras bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari proses spiritual yang sah dan bertujuan untuk membantu korban mendapatkan keberuntungan finansial. Namun, penjelasan tersebut tidak dapat diterima oleh pihak kepolisian mengingat adanya unsur kekerasan dan pelanggaran hak-hak korban dalam prosesnya.
Selain menangani kasus pidana terhadap pelaku, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan bantuan psikologis kepada para korban. Beberapa korban diketahui mengalami gangguan psikologis akibat kejadian yang mereka alami, terutama ibu dan anak kandung yang menjadi korban tindakan cabul dari pelaku. “Kita berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang maksimal kepada para korban agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan normal,” tambah petugas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan tidak mudah terpengaruh oleh janji-janji yang tidak masuk akal atas nama ritual atau dukun. “Modus seperti ini seringkali menggunakan kata-kata yang menggoda dan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dan segera melaporkan setiap bentuk dugaan penipuan atau tindakan tidak senonoh yang terjadi di sekitar mereka,” pungkas petugas.
Saat ini, pelaku telah ditempatkan di rutan kepolisian Lampung Selatan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum teridentifikasi serta untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
(*)
