
(Jakarta, 26 Januari 2026) – Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkuat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan payung hukum yang lebih jelas dan komprehensif melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi ini menjadi titik balik penting bagi keberlangsungan program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Perpres MBG 2025 tidak hanya mengatur aspek teknis terkait makanan, komposisi menu, dan mekanisme distribusi gizi. Lebih dari itu, regulasi ini membawa dampak signifikan bagi ribuan tenaga lapangan yang selama ini menjadi tulang punggung pelaksanaan program, khususnya mereka yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 17, yang secara eksplisit membuka peluang bagi seluruh pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini berarti status mereka berpotensi naik kelas dan menjadi bagian resmi dari Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah sebelumnya hanya dianggap sebagai pekerja program sementara.
Bunyi Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyatakan secara jelas: “Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Meskipun kalimatnya singkat, dampak yang dihasilkan sangat luas dan memiliki makna mendalam bagi seluruh tenaga yang terlibat.
Dengan terbitnya pasal ini, negara secara tegas mengakui bahwa tenaga kerja di SPPG bukan sekadar tenaga pendukung program sementara, melainkan bagian integral dari sistem pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional. Peran mereka dalam memastikan bahwa program MBG berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
Bagi para pegawai SPPG sendiri, klausul dalam Perpres ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan status administratif semata. Ini merupakan jaminan arah masa depan yang lebih jelas, kepastian dalam karir, serta pengakuan yang sesungguhnya atas kontribusi dan peran vital yang telah mereka jalankan selama bertahun-tahun. Banyak di antaranya yang telah bekerja tanpa jaminan status yang jelas, namun tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik untuk memastikan bahwa setiap peserta program MBG mendapatkan makanan yang bergizi dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Pemerintah menyampaikan bahwa penerapan ketentuan dalam Perpres ini akan dilakukan secara bertahap, dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci untuk memastikan bahwa proses pengangkatan menjadi PPPK berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi para pegawai SPPG dan sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
(red)
