
(Jakarta, 26 Januari 2026) – Bagi masyarakat yang sering merasa resah dan tertekan dengan keberadaan juru parkir liar yang semakin menjamur di berbagai kawasan, kini datang kabar baik yang tegas dari pihak kepolisian. Pemerintah mulai mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik parkir ilegal yang seringkali disertai dengan tindakan ancaman atau paksaan terhadap pengguna jalan. Para pelaku juru parkir liar tidak akan lagi bisa bersembunyi di balik alasan “sukarela” jika terbukti telah mematok harga sepihak tanpa izin resmi.
Secara hukum, setiap orang yang memungut biaya parkir tanpa mendapatkan izin dari dinas terkait di daerah masing-masing dapat dikenai tuduhan terkait pemerasan dan pungutan liar. Berdasarkan ketentuan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman yang diberikan tidak main-main, yaitu dengan pidana penjara maksimal hingga 9 tahun. Pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan memaksa orang untuk membayar biaya parkir di lahan publik yang seharusnya bisa digunakan secara bebas atau dengan retribusi resmi merupakan bentuk kriminalitas yang harus diberantas tuntas.
Praktik parkir liar tidak hanya masalah sepele terkait uang receh semata, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan kebocoran pendapatan asli daerah yang seharusnya masuk ke kas negara melalui retribusi parkir resmi. Banyak masyarakat yang telah mengadu kepada pihak berwenang bahwa mereka sering dihadapkan pada ancaman atau bahkan tindakan kerusakan terhadap kendaraan jika menolak untuk memberi uang kepada juru parkir liar, terutama di sekitar lokasi minimarket, ruko, atau kawasan bisnis yang ramai.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas ini, masyarakat kini memiliki kekuatan untuk melaporkan setiap kasus pungutan ilegal jika merasa diperlakukan secara tidak adil di jalanan. Langkah tegas yang diambil pihak kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan dapat memberantas mafia parkir yang selama ini menjadi momok bagi warga di berbagai kota besar di Indonesia.
Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berani menolak pungutan ilegal agar sistem retribusi negara dapat berjalan dengan benar, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, pendapatan dari retribusi parkir bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing.
(*)
