Tukang Kopi Mei Supriyanti Terjerat Kasus Penipuan Fiducia Rp11 Juta – Diberi Godaan Rp1 Juta, KTP Dipinjamkan untuk Pinjaman Sepeda Motor yang Tak Dibayar”

Nasional

(Surabaya, 25 Januari 2026) – Nasib tak menyenangkan menimpa Mei Supriyanti, seorang tukang kopi di Surabaya, yang harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari Minggu (25/01/2026). Hanya karena tergiur dengan janji imbalan satu juta rupiah, ia kini dituduh dalam kasus penipuan fiducia yang merugikan perusahaan pembiayaan FIF dengan nilai kerugian lebih dari Rp11 juta.

Cerita awalnya bermula ketika Mei bertemu dengan seseorang bernama Fendek di warung kopi tempatnya bekerja. Fendek mengajak Mei untuk meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya dengan janji akan memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai imbalan. Alasan yang diberikan adalah untuk proses pengajuan pinjaman pembelian sepeda motor senilai lebih dari Rp11 juta.

Dengan harapan bisa mendapatkan uang tambahan untuk menambah modal usaha, Mei yang mengaku tidak menyadari risikonya pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, setelah proses pinjaman disetujui dan sepeda motor diterima, Fendek menghilang tanpa jejak dan tidak melakukan pembayaran cicilan pinjaman sama sekali. Akibatnya, Mei yang menjadi pemilik tercatat dalam dokumen pinjaman harus menanggung akibat dan dituduh sebagai pelaku penipuan fiducia yang merusak pihak FIF.

Di depan hakim, Mei Supriyanti menyampaikan bahwa dirinya telah diperdaya oleh Fendek. “Saya tidak tahu kalau ini akan menyebabkan masalah seperti ini. Saya hanya ingin mendapatkan uang satu juta rupiah untuk menambah modal warung kopi saya. Sekarang Fendek tidak tahu kemana pergi, dan saya yang harus menghadapi semua ini,” ujar Mei dengan suara penuh kesedihan saat memberikan keterangan di pengadilan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dokumen pribadi, terutama KTP. KTP merupakan identitas resmi yang mencerminkan kepemilikan dan tanggung jawab hukum seseorang, sehingga tidak boleh sembarangan dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain untuk kepentingan apapun.

Pesan yang ingin disampaikan dari kasus ini adalah jelas: “KTP bukanlah barang yang bisa dipinjamkan seperti alat tukang semacam obeng! Jangan mudah tergiur dengan godaan uang tunai dalam jumlah tertentu jika tidak ingin mengalami nasib yang sama dengan Mei. Hindari untuk menjadi korban atau bahkan terseret dalam kasus hukum karena kelalaian atau kesalahan dalam mempercayai orang yang tidak dikenal dengan baik,” demikian pesan yang disampaikan oleh pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Saat ini, proses hukum terhadap Mei Supriyanti masih berlangsung, sementara pihak kepolisian juga terus melakukan upaya untuk mencari keberadaan Fendek agar dapat mengungkap seluruh kronologi peristiwa dan memberikan keadilan yang sesungguhnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!