Diteror dan Difitnah di Media Sosial, Warga Surabaya Lapor ke Polda Jatim – Tak Tahan Tekanan Mental, Wanita Surabaya Polisikan Akun Facebook Vianetta Ragmania yang Diduga Sebar Fitnah Soal Tuduhan Selingkuh

Ungkap kasus

SURABAYA, MADAS 24 Januari 2026 – Akun Facebook bernama “Vianetta Ragmania” telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada hari Sabtu, 24 Januari 2026. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, setelah pelapor berinisial SW – seorang perempuan berdomisili di Kota Surabaya – mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., yang berkantor hukum di Jalan Jagalan I Nomor 16, Kota Surabaya.

Laporan yang diajukan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis dan lisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan bagi pelaku jika terbukti bersalah.

Diduga Sebarkan Fitnah di Media Sosial, Tuduhan Tanpa Dasar Soal Selingkuh

Usai proses pendaftaran laporan selesai, kuasa hukum SW, Dodik Firmansyah, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil setelah akun Facebook Vianetta Ragmania diduga menyebarkan konten yang tidak hanya menyerang kehormatan tetapi juga secara sengaja mencemarkan nama baik kliennya melalui platform media sosial Facebook.

“Akun Facebook tersebut diduga sengaja menyebarkan informasi palsu dan tidak berdasar tentang klien kami agar diketahui oleh khalayak publik. Kami merasa perlu melaporkan hal ini ke Polda Jatim demi melindungi martabat serta privasi klien kami, karena hingga saat ini klien kami tidak pernah melakukan apa pun yang dituduhkan dalam unggahan tersebut,” jelas Dodik kepada awak media yang hadir di lokasi SPKT Polda Jatim.

Menurutnya, dalam unggahan yang menjadi objek laporan tersebut, kliennya dituduh telah berselingkuh dan melakukan aktivitas check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali bersama seorang pria yang disebut sebagai suami pemilik akun Facebook Vianetta Ragmania, bernama Andri. “Klien kami dengan tegas menyatakan tidak mengenal siapa pun bernama Andri, dan juga tidak pernah melakukan check in bersama orang tersebut di hotel yang disebutkan. Tuduhan ini sepenuhnya tidak memiliki dasar yang sahih,” tegas Dodik dengan tegas.

Unggahan Data Pribadi Disertai Narasi Menyesatkan

Selain tuduhan yang tidak berdasar, Dodik Firmansyah juga mengungkapkan bahwa akun Facebook Vianetta Ragmania telah mengunggah data pribadi kliennya, seperti informasi identitas dan rincian pemesanan hotel, yang disertai dengan narasi yang dinilai sangat menyesatkan masyarakat.

“Ini bukan sekadar masalah harga diri semata, tetapi juga menyangkut persoalan penyalahgunaan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas. Sebelum melakukan laporan, kami telah melakukan langkah-langkah persiapan dengan seksama dan menyerahkan sejumlah bukti yang relevan kepada tim penyidik, termasuk tangkapan layar lengkap dari unggahan yang menjadi permasalahan, serta data digital terkait yang dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dodik menambahkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin juga menjadi poin penting dalam laporan yang diajukan, mengingat hal tersebut dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan hidup kliennya sehari-hari.

Diduga Ada Kebocoran Data Pribadi dari Hotel, Pelapor Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum tersebut juga mengajukan permintaan agar pihak Polda Jatim dapat memanggil manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alasannya, terdapat dugaan adanya kebocoran data pribadi kliennya yang kemudian digunakan sebagai bahan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak benar.

“Klien kami memang pernah melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali pada tanggal 8 November 2025, menggunakan identitas pribadi dan nomor telepon yang terdaftar atas namanya. Namun, pada tanggal 8 Desember 2025 – sekitar sebulan setelah kunjungan tersebut – klien kami mendapatkan kontak melalui aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari Andri, dan langsung menuduh klien kami telah berselingkuh dengan suaminya,” cerita Dodik.

Sejak saat itu, kata dia, kliennya mulai mengalami berbagai bentuk teror, hinaan, dan bahkan ancaman yang terus-menerus datang melalui pesan langsung di media sosial dan telepon. Bahkan, pada tanggal 12 Desember 2025, perempuan tersebut secara tegas mengancam akan memviralkan data pemesanan hotel kliennya ke platform Facebook agar banyak orang mengetahuinya.

“Ancaman tersebut akhirnya terealisasi beberapa waktu kemudian, di mana data pribadi klien kami benar-benar diunggah melalui akun Facebook Vianetta Ragmania. Sebelum mengambil langkah hukum, klien kami sempat mencoba menghubungi pemilik akun tersebut pada tanggal 20 Januari 2026 untuk mencari klarifikasi dan meminta agar unggahan tersebut dihapus, namun tidak mendapatkan respons sama sekali. Karena tidak mampu lagi menahan tekanan mental yang semakin berat akibat tuduhan dan penyebaran informasi palsu tersebut, klien kami akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum yang sesuai,” pungkas Dodik Firmansyah.

Sampai saat ini, pihak Polda Jatim melalui divisi yang menangani kasus tersebut telah mengkonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan akan segera dilakukan proses pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!