
Balikpapan, 22 Januari 2026 – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyampaikan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang Tahap I, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2024. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Kamis (22/01/2026), dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp4,16 miliar.
Konferensi pers yang bertujuan untuk memberikan transparansi informasi publik dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi langsung oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media dan jurnalis dari berbagai media massa lokal hingga nasional.
Dalam sambutan pembukaannya, AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan bahwa konferensi pers ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
“Kami menyadari bahwa kasus korupsi dalam pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit menjadi perhatian besar masyarakat. Oleh karena itu, melalui konferensi pers ini kami ingin memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
AKBP Musliadi menjelaskan bahwa perkara yang sedang diselidiki berkaitan erat dengan proses pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat yang direncanakan dan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Dalam tahap penyidikan sementara, telah ditemukan indikasi dugaan korupsi yang diduga melibatkan dua orang pihak dengan inisial ‘RS’ dan ‘S’. Selain itu, tim penyidik juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang akan digunakan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan yang cermat dan teliti, termasuk pengamanan barang bukti yang relevan dengan perkara ini. Semua langkah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan proses yang adil dan tuntas,” tambahnya.
Selanjutnya, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai kronologi dan tahapan penyelidikan kasus ini. Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang telah dilakukan, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang dimulai pada tahun 2023.
“Kegiatan perencanaan yang seharusnya dilakukan dengan transparansi dan sesuai standar teknis ternyata menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen terkait, mulai dari proses perencanaan, penetapan anggaran, hingga tahap pelaksanaan konstruksi yang telah dilakukan,” jelas AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Ia menambahkan bahwa estimasi kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini mencapai angka signifikan, yaitu sekitar Rp4,16 miliar. Besaran kerugian ini dihitung berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen anggaran, spesifikasi teknis proyek, serta evaluasi terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan hingga saat ini.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, serta ahli teknis untuk melakukan verifikasi yang akurat terkait besarnya kerugian yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Musliadi Mustafa kembali menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk wujud keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Polda Kaltim. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan dengan penuh profesionalisme untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi akan mendapatkan proses hukum yang sesuai.
“Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I yang sangat penting bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum jika terbukti bersalah,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa kedua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dihubungi untuk memberikan keterangan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menambahkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sebagai informasi tambahan, Rumah Sakit Bekokong Tahap I direncanakan menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang akan melayani masyarakat di Kecamatan Jempang dan sekitarnya. Proyek pembangunan ini awalnya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024, namun saat ini proses konstruksinya sedang dihentikan sementara hingga penyidikan kasus korupsi ini selesai.
(*)
