ANGGOTA SAT SAMAPTA POLRESTABES SURABAYA MENGAMANKAN BELASAN JURU PARKIR (JUKIR) LIAR YANG DIDUGA MENGGUNAKAN QRIS PALSU UNTUK MENARIK PUNGUTAN PARKIR DI SEJUMLAH TEMPAT

Nasional

Surabaya, 20 Januari 2026 – Anggota Satuan Samapta (Sat Samapta) Polrestabes Surabaya telah mengamankan belasan juru parkir (jukir) liar yang diduga menggunakan QRIS palsu atau tidak resmi untuk menarik pungutan parkir di berbagai lokasi di Kota Surabaya. Operasi penertiban ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sah dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Sat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa operasi penertiban berlangsung selama dua hari berturut-turut mulai Senin (19/1/2026). Pada hari pertama pelaksanaan operasi, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang jukir liar di wilayah Jalan Tanjung Anom, Surabaya.

“Selain itu, hari ini kami juga mengamankan 15 orang jukir liar dari beberapa lokasi,” ujar Erika pada Selasa (20/1/2026).

Ke-15 jukir liar tersebut diamankan dari berbagai titik strategis di Surabaya, antara lain Jalan Blauran, Mulyosari, Gayungan, hingga kawasan Pasar Besar. Seluruh pelaku yang diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Menurut Erika, praktik penyalahgunaan QRIS oleh jukir liar ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Banyak warga mengeluhkan adanya pungutan parkir dengan metode pembayaran QRIS yang tidak resmi dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

“Peristiwa ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa QRIS yang digunakan para pelaku bukan merupakan QRIS resmi yang diperuntukkan khusus bagi layanan parkir. Sebaliknya, QRIS tersebut merupakan akun milik pribadi yang telah mulai digunakan sejak awal Januari 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa QRIS para pelaku adalah QRIS milik pribadi yang digunakan sejak Januari 2026,” tambah Erika.

Terkait jumlah korban yang mengalami kerugian akibat praktik ini, pihak kepolisian menyebutkan bahwa hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti. Namun demikian, tim penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana lain yang terlibat.

“Dari hasil pendalaman sementara, jumlah korban masih belum signifikan. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana lainnya, akan kami limpahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Erika menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi penertiban terhadap jukir liar di Surabaya. Upaya ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari perintah langsung yang datang dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.

“Perintah Kapolrestabes Surabaya sangat tegas dan keras terkait jukir liar ini. Kami akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan penertiban pungkasnya,” pungkas Erika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat akan membayar biaya parkir, yaitu dengan memastikan bahwa jukir yang melayani memiliki izin resmi dan menggunakan QRIS yang telah terdaftar serta sesuai dengan ketentuan pemerintah kota.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!