Ironi Pengawasan di Balik Dapur MBG: Ketika Penegak Hukum Justru Menjadi Pemain

TNI-Polri nasional

JAKARTA – Di tengah sorotan publik yang terus memanas mengenai maraknya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi tonggak pemenuhan hak gizi anak bangsa, muncul satu pertanyaan besar yang mengganggu kesadaran kolektif: mengapa hingga kini sanksi tegas seolah tumpul dan program terus berjalan tanpa evaluasi radikal yang menyentuh akar permasalahan? Sebuah penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini berhasil menyingkap tabir tebal yang menyelimuti tata kelola program nasional ini—menunjukkan adanya jejaring yang diduga melibatkan petinggi aparat penegak hukum (APH) negeri ini, menciptakan dinamika yang berpotensi merusak dasar sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Data ICW Mengindikasikan Konflik Kepentingan Serius

Informasi yang dipaparkan dari hasil penelusuran ICW mengungkapkan adanya indikasi kuat terkait konflik kepentingan yang serius dalam pelaksanaan MBG. Program yang dirancang untuk menjamin akses makanan bergizi bagi jutaan siswa sekolah di seluruh Indonesia ini diduga berkelindan dengan sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan keluarga petinggi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jejak Keluarga Polri di Yayasan Kemala Bhayangkari

Fakta yang mengejutkan pertama kali terungkap dari struktur organisasi Yayasan Kemala Bhayangkari, yang disebut sebagai salah satu mitra utama penyalur makanan dalam program MBG. Penelusuran terhadap data kepemilikan dan struktur kepemimpinan yayasan ini menemukan bahwa sejumlah nama istri dari pejabat teras Polri menduduki posisi strategis di tingkat pimpinan:

  • Istri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari.
  • Istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang tercatat dalam dokumen resmi sebagai Pembina Yayasan.
  • Istri Komjen Ahmad Dofiri (Mantan Wakapolri sekaligus Penasihat Khusus Reformasi Polri), yang juga duduk di jajaran pembina yayasan tersebut.

Dengan hubungan kekerabatan suami-istri yang begitu kental di pucuk pimpinan yayasan mitra MBG, muncul kekhawatiran mendasar di kalangan masyarakat dan aktivis anti-korupsi: bagaimana objektivitas penegakan hukum bisa berjalan dengan baik jika unit bisnis atau lembaga yang bermasalah dalam program ini dimiliki dan dikelola oleh keluarga dari para penegak hukum itu sendiri?

Jaksa di Balik Skema MBG Swasta

Tak hanya kalangan kepolisian, hasil penelusuran juga menemukan jejak signifikan dari “Korps Adhyaksa” dalam pelaksanaan skema MBG Swasta, melalui Yayasan Inklusi Pelita Bangsa. Di dalam struktur kepemimpinan yayasan ini, dua nama pejabat aktif dari kejaksaan muncul sebagai pihak yang terlibat secara langsung:

  • Reda Manthovani, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
  • Denny Achmad, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor.

Keterlibatan langsung pejabat aktif kejaksaan dalam yayasan yang berperan sebagai penyedia layanan MBG swasta menambah kompleksitas pada benang kusut sistem pengawasan program ini. Ketika terjadi dugaan praktik korupsi, penyimpangan anggaran, atau bahkan masalah kesehatan akibat makanan yang tidak layak konsumsi dalam pelaksanaan MBG swasta, publik menjadi skeptis dengan pertanyaan yang sama: mungkinkah institusi kejaksaan mampu melakukan pemeriksaan yang objektif jika pihak yang bersangkutan adalah petinggi dari institusi mereka sendiri?

Bahaya “Jeruk Makan Jeruk” dalam Penegakan Hukum

Inti dari permasalahan mengapa program MBG tampaknya kebal terhadap sanksi dan evaluasi mendalam terletak pada potensi konflik kepentingan yang akut yang terbentuk dari kondisi ini. Dalam video pemaparan hasil penelusuran yang dirilis ICW, ditegaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum sebagai “pemain” aktif dalam proyek bisnis publik ini membahayakan fungsi esensial yang seharusnya mereka emban sebagai “wasit” yang netral dan objektiv.

“Bagaimana kemudian apabila di waktu mendatang ditemukan sejumlah permasalahan, bisa berupa kasus keracunan makanan ataupun dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran… Tentu hal ini akan sulit diawasi secara objektif apabila APH-nya (Aparat Penegak Hukum) justru ikut bermain sebagai pelaku dalam program tersebut,” ujar salah satu narasumber dalam video pemaparan tersebut.

Ketidakjelasan dalam mekanisme pelaksanaan skema MBG swasta serta minimnya transparansi data terkait alokasi anggaran, pemilihan mitra penyedia, dan standarisasi kualitas makanan yang disalurkan disinyalir bukan hanya karena faktor ketidakmampuan administratif semata. Namun, lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi tertutupnya akses informasi akibat dominasi figur-figur kuat yang memiliki hubungan erat dengan lembaga penegak hukum di balik layar program ini.

Jika dugaan yang diungkapkan dalam penelusuran ini terbukti benar, maka rakyat Indonesia sedang menyaksikan fenomena yang sangat mengkhawatirkan: di mana pihak yang seharusnya berperan sebagai pengawas, penegak hukum, dan pelaksana proyek publik justru melebur menjadi satu entitas yang sama. Hal ini secara tidak langsung menjawab mengapa sejumlah insiden keracunan massal yang telah memakan korban nyawa dan kesehatan anak-anak sekolah di berbagai daerah seolah berlalu tanpa ada pihak yang benar-benar diseret ke meja hijau untuk diadili secara adil, serta mengapa roda bisnis di balik program MBG terus berputar mulus di atas penderitaan para korban dan kekhawatiran masyarakat luas.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!