
KAMIS, 15 JANUARI 2026 – SENAYAN, JAKARTA PUSATAnggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, mengingatkan akan potensi dampak buruk yang mungkin muncul jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi disahkan menjadi undang-undang. Salah satu contoh yang diangkatnya adalah praktik di Rusia, di mana undang-undang serupa dipergunakan untuk membungkam oposisi pemerintah serta gerakan lembaga swadaya masyarakat.
Peringatan ini disampaikannya saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Badan Keahlian DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di gedung DPR Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Pada awalnya, Sudirta menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset yang disusun oleh Badan Keahlian DPR telah melalui tahap kajian mendalam terkait praktek undang-undang sejenis di berbagai negara dengan konteks yang berbeda. “Yang nggak kalah penting, pasti Anda-Anda di Badan Keahlian sudah membuat kajian empirik berupa praktek-praktek di berbagai negara, terutama di negara maju seperti apa, negara otoriter seperti apa, di negara berkembang seperti apa,” ucapnya dalam kesempatan tersebut.
Menurutnya, terdapat beberapa kasus implementasi yang tidak baik terkait UU Perampasan Aset di berbagai belahan dunia. Di Amerika Serikat (AS) misalnya, orang yang baru saja dicurigai melakukan tindak pidana korupsi sudah bisa mengalami penyitaan aset. Menurut Sudirta, hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses hukum. Ia juga menambahkan bahwa penyimpangan serupa bahkan sudah kerap terjadi di Indonesia, bahkan sebelum adanya UU Perampasan Aset.
“Bahwa di Amerika Serikat misalnya, dengan hanya kecurigaan saja, sudah bisa menyita. Sementara di Indonesia, tanpa UU Perampasan Aset, kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang tidak pernah kita kurangi, sudah banyak kesalahan, penyimpangan,” jelasnya.
Contoh lain yang disampaikannya adalah terkait penerapan UU Perampasan Aset di Rusia. “Bagaimana kalau kejadiannya di Rusia? Undang-Undang Perampasan Aset untuk membungkam oposisi dan gerakan lembaga swadaya masyarakat,” tandas Sudirta.
Namun demikian, meskipun mengingatkan berbagai risiko tersebut, Sudirta meminta agar contoh-contoh buruk yang terjadi di beberapa negara tidak membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset dihentikan secara total. Menurutnya, perlu dilakukan pembahasan yang lebih mendalam agar ketika RUU tersebut resmi menjadi UU, dapat diimplementasikan dengan benar oleh aparat penegak hukum.
“Undang-Undang ini akan menjadi ideal di antara keinginan yang luar biasa dan kekhawatiran di masa depan. Maka bisakah memastikan RUU ini membuat keseimbangan antara hak-hak dan kebebasan individu dengan kewenangan negara yang diwakili penegak hukum. Ini yang harus ditimbang secara matematis,” tegasnya dengan tegas.
Selain itu, Sudirta juga menyampaikan usul agar isi RUU Perampasan Aset tidak lagi mengatur terkait wewenang aparat penegak hukum. Ia khawatir akan muncul potensi penyalahgunaan wewenang jika terdapat penambahan wewenang baru melalui RUU tersebut. Menurutnya, seluruh wewenang penegak hukum telah diatur dengan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Kalau saya sih cenderung memberi perlindungan ketimbang wewenang penegak hukum karena di KUHAP itu sudah sangat bagus. Jangan di RUU ini menambah wewenang yang tidak diperlukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Keputusan penetapan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 23 September 2025 lalu.
(*)
