
GRESIK, JAWA TIMUR – Berita yang sebelumnya disiarkan mengenai pengungkapan kasus perusakan bus Trans Jatim di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik oleh Tim Macan Giri Resmob Satreskrim Polres Gresik dinonaktifkan dan dibatalkan karena informasi yang disampaikan belum melalui proses verifikasi yang lengkap dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Pada awalnya disiarkan bahwa kejadian perusakan kaca bus dengan melempar batu terjadi pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, dengan klaim pelaku telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian beserta barang bukti yang disita. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Polres Gresik, ditemukan bahwa informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden kerusakan kaca bus Trans Jatim yang memang terjadi di lokasi yang disebutkan. Namun, proses identifikasi dan penangkapan pelaku masih berlangsung, dan belum ada pihak yang berhasil diamankan hingga saat ini.
“Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penyebaran berita yang belum diverifikasi. Pihak Polres Gresik akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan akan menyampaikan informasi resmi serta akurat melalui saluran yang sah setelah proses penyelidikan selesai,” ujar Kapolres Gresik dalam keterangan resmi yang diterbitkan untuk membatalkan berita sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya juga menegaskan bahwa Tim Macan Giri Resmob memang sedang menangani kasus tersebut, namun belum mencapai tahap pengungkapan atau penangkapan pelaku. “Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat. Informasi rinci mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan melalui update resmi pada waktu yang akan datang setelah semua data dan bukti terkumpul dengan lengkap,” tambahnya.
Pihak terkait mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta selalu menunggu informasi resmi dari pihak berwenang untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran berita hoaks.
(Red)
