
MALANG, JAWA TIMUR – Manajemen PT Piala Mas Industri (PMI) secara tegas membantah pemberitaan yang beredar di salah satu media pada tanggal 09 dan 11 Januari 2026 yang menyebutkan adanya dugaan tidak sesuai aturan penanganan limbah B3 serta pembuangan limbah ke drainase oleh perusahaan. Manajemen menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar adanya dan tidak didukung oleh fakta lapangan yang terverifikasi.
Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan kepada awak media, perusahaan menyatakan bahwa seluruh proses penanganan limbah dijalankan sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku. Informasi yang beredar dinilai tidak disertai bukti resmi dari instansi berwenang di bidang lingkungan hidup, sehingga dianggap sebagai dugaan sepihak yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Bapak Bambang Pristiwanto, Kepala HRD PT PMI, menyampaikan penjelasan secara langsung kepada wartawan detikterkini.id di ruang tamu perusahaan pada hari Kamis (15/01/2026). Menurutnya, PT PMI telah menjalankan seluruh proses pengelolaan limbah – termasuk limbah B3 – sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami heran dengan sumber informasi yang tidak jelas tersebut. Tidak benar apabila disebutkan bahwa limbah perusahaan dibuang ke drainase. Seluruh limbah dikelola sesuai prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan sementara, hingga penyerahan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Proses ini juga diawasi secara internal maupun eksternal untuk memastikan kepatuhan,” jelas Bapak Bambang.
Hingga saat ini, pihak perusahaan menyatakan bahwa belum terdapat hasil pemeriksaan atau laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan adanya pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT PMI. Manajemen menegaskan bahwa setiap tuduhan terkait pencemaran lingkungan seharusnya didasarkan pada data yang valid, seperti hasil uji laboratorium, laporan inspeksi lapangan, serta kesimpulan resmi dari instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan asumsi atau dugaan tanpa dasar.
“Kami selalu menjalankan praktik industri yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Perusahaan juga siap dan membuka diri sepenuhnya untuk melakukan klarifikasi serta menerima pemeriksaan kapan saja apabila diperlukan oleh pihak berwenang terkait,” tambahnya.
Bapak Bambang juga menyampaikan apresiasi terhadap peran media sebagai kontrol sosial, namun menyampaikan harapan agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Hal ini penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat yang dapat berdampak pada kepercayaan publik, masyarakat di wilayah Singosari khususnya, serta iklim investasi di daerah tersebut.
“Kami mengimbau agar setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan selalu dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan dan instansi terkait, dengan dasar bukti-bukti dukung yang akurat. Hal ini bukan hanya untuk menjaga nama baik perusahaan, namun juga untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan mencegah kesalahpahaman yang tidak perlu,” pungkasnya.
(Red)
