
Surabaya, 8 Januari 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., secara resmi menerima kunjungan audiensi dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Jawa Timur Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP., QRGP., beserta jajaran pejabat strukturalnya, di Ruang Kerja Kajati Jatim pada hari Kamis (8/1/2025). Kegiatan yang dilaksanakan dalam suasana hangat dan penuh kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan serta meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan yang menjadi salah satu sektor krusial bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Dalam pembukaan pertemuan, Kajati Jatim Agus Sahat ST menyampaikan rasa sambutan yang hangat kepada rombongan Kakanwil BPN Jawa Timur yang telah mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurutnya, pertemuan audiensi ini memiliki makna yang sangat penting sebagai bentuk upaya untuk mempererat hubungan kerja sama antara kedua instansi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan penegakan hukum di bidang pertanahan.
“Kita menyadari bahwa masalah pertanahan dan agraria seringkali menjadi sumber konflik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan bahkan berdampak pada stabilitas daerah. Oleh karena itu, kerja sama yang erat antara Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dengan BPN sebagai instansi teknis yang menangani urusan pertanahan menjadi sangat krusial. Melalui audiensi ini, kita berharap dapat memperkuat koordinasi dan sinergi yang telah terjalin sebelumnya,” ujar Kajati Jatim Agus Sahat ST dalam sambutannya.
Setelah sambutan pembuka, Kakanwil BPN Jawa Timur Dr. Asep Heri secara resmi memperkenalkan para pejabat struktural yang turut hadir dalam kunjungan audiensi tersebut. Di antara para pejabat yang menyertai rombongan adalah Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Dony Novantoro, Kepala Bidang Penetapan Hak Agus Setiadi, Kepala Bidang Penanganan Sengketa Wikantadi Kasumbogo, serta para Kepala Kantor Pertanahan dari wilayah Surabaya I, Surabaya II, Gresik, dan Sidoarjo yang merupakan beberapa daerah dengan dinamika pertanahan yang cukup kompleks di Jawa Timur.
Dalam paparannya, Dr. Asep Heri menyampaikan sejumlah agenda dan rencana kerja strategis BPN Provinsi Jawa Timur ke depan, yang secara khusus berkaitan dengan tiga fokus utama yaitu penanganan sengketa dan konflik pertanahan, penertiban administrasi pertanahan, serta upaya pencegahan praktik-praktik penyimpangan di bidang pertanahan yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat luas. Menurutnya, seiring dengan perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Jawa Timur, tantangan dalam pengelolaan pertanahan juga semakin kompleks dan membutuhkan kerja sama yang solid dengan berbagai instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum.
“Kami memiliki beberapa program kerja strategis untuk tahun ini, antara lain percepatan penetapan hak atas tanah bagi masyarakat, penanganan sengketa pertanahan secara terpadu, serta penguatan sistem pengawasan untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di bidang pertanahan. Namun, untuk mewujudkan semua program tersebut, kami sangat membutuhkan dukungan dan kerja sama dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan praktik-praktik yang melawan hukum,” jelas Dr. Asep Heri.
Ia juga mengungkapkan beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh BPN Provinsi Jawa Timur saat ini, antara lain tingginya jumlah sengketa pertanahan yang belum terselesaikan, praktik pemalsuan dokumen pertanahan, penyalahgunaan hak atas tanah oleh pihak yang tidak berhak, serta kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat pertanahan dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, permasalahan-permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh BPN sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi yang erat dengan Kejaksaan untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Menanggapi paparan yang disampaikan oleh Kakanwil BPN Jawa Timur, Kajati Jatim Agus Sahat ST menyambut baik dan menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antarlembaga dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang seringkali menjadi akar permasalahan di bidang pertanahan. Menurutnya, sinergi yang erat antara aparat penegak hukum dan instansi teknis pertanahan menjadi kunci utama dalam menindak praktik-praktik melawan hukum serta memastikan perlindungan hak atas tanah masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
“Kami sepenuhnya mendukung upaya yang dilakukan oleh BPN Provinsi Jawa Timur dalam mengelola dan menertibkan urusan pertanahan di wilayah Jawa Timur. Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang pertanahan, termasuk korupsi, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan hak atas tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Sinergi antara kedua instansi ini akan menjadi kekuatan utama dalam memberantas mafia tanah yang telah lama menjadi momok bagi masyarakat,” tegas Kajati Jatim Agus Sahat ST.
Kajati juga menjelaskan beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendukung program kerja BPN Provinsi Jawa Timur, antara lain melakukan penyidikan yang mendalam terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum di bidang pertanahan, mengadakan koordinasi rutin untuk menyampaikan informasi terkait kasus-kasus yang sedang ditangani, serta melakukan penyuluhan hukum kepada pejabat pertanahan dan masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Selain itu, Kajati Jatim juga mengusulkan untuk membentuk tim kerja sama terpadu antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan BPN Provinsi Jawa Timur yang akan menangani kasus-kasus pertanahan secara terintegrasi, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan di pengadilan. Menurutnya, pembentukan tim kerja sama tersebut akan mempercepat proses penanganan kasus dan meningkatkan efektivitas dalam memberantas pelanggaran hukum di bidang pertanahan.
Pada bagian akhir pertemuan, kedua pihak melakukan diskusi yang konstruktif dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang akan menjadi dasar kerja sama ke depan. Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat jalinan sinergi sebagai langkah strategis dalam menangani sengketa pertanahan, mencegah konflik agraria, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Beberapa poin kesepakatan yang disepakati dalam pertemuan audiensi tersebut antara lain:
1. Penyelenggaraan koordinasi rutin – Kedua instansi akan melakukan pertemuan koordinasi secara berkala minimal sekali dalam tiga bulan untuk mengevaluasi perkembangan kerja sama dan membahas permasalahan yang muncul di bidang pertanahan.
2. Pembentukan tim kerja sama terpadu – Akan dibentuk tim kerja sama yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan BPN Provinsi Jawa Timur untuk menangani kasus-kasus pertanahan yang kompleks dan membutuhkan pendekatan terpadu.
3. Penyelenggaraan penyuluhan dan pelatihan bersama – Kedua instansi akan bersama-sama menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pelatihan bagi pejabat pertanahan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan serta cara menghindari praktik-praktik penyimpangan.
4. Peningkatan sistem informasi dan komunikasi – Kedua instansi akan memperkuat sistem pertukaran informasi dan komunikasi untuk memudahkan proses pelaporan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum di bidang pertanahan.
5. Percepatan penanganan kasus sengketa pertanahan – Kedua instansi akan bekerja sama untuk mempercepat penanganan kasus sengketa pertanahan yang telah masuk ke ranah hukum, serta melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa sebelum mencapai tahap pengadilan.
Wakajati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan BPN tidak hanya penting untuk menjaga ketertiban hukum, tetapi juga untuk melindungi hak-hak masyarakat yang memiliki hak atas tanah. Menurutnya, banyak masyarakat yang masih lemah dan tidak memiliki akses yang cukup terhadap informasi dan layanan hukum di bidang pertanahan, sehingga membutuhkan dukungan dari kedua instansi ini.
“Kita harus selalu mengingat bahwa tujuan utama dari pengelolaan pertanahan adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama antara Kejaksaan dan BPN harus selalu difokuskan pada perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang lemah dan tidak mampu. Kita harus memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap hak atas tanah dan tidak ada pihak yang dirugikan karena praktik-praktik yang tidak jujur di bidang pertanahan,” ujar Wakajati Saiful Bahri Siregar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Sengketa BPN Jawa Timur Wikantadi Kasumbogo menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan. Menurutnya, dengan adanya kerja sama yang semakin erat, diharapkan jumlah sengketa pertanahan di Jawa Timur dapat berkurang dan proses penyelesaiannya dapat berjalan lebih cepat dan adil.
“Kami sangat menghargai dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan adanya kerja sama yang solid ini, kami yakin bahwa kita dapat menyelesaikan banyak permasalahan pertanahan yang ada di Jawa Timur dan menciptakan sistem pertanahan yang lebih baik dan lebih adil bagi seluruh masyarakat,” jelas Wikantadi Kasumbogo.
Pertemuan audiensi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan BPN Provinsi Jawa Timur, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen penting tersebut. Kedua pihak menyampaikan harapan bahwa kerja sama yang telah diperkuat ini akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Jawa Timur dan dapat menjadi contoh kerja sama antarlembaga yang baik di tingkat nasional.
Kajati Jatim Agus Sahat ST dalam penutup pertemuan menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan selalu siap untuk memberikan dukungan penuh kepada BPN Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, menjaga kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan dengan penuh komitmen dan dedikasi.
“Kita memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kondisi pertanahan yang baik, aman, dan adil bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, kita harus bekerja sama dengan penuh sinergi dan kerja keras. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan selalu siap menjadi mitra yang handal bagi BPN Provinsi Jawa Timur dalam setiap langkah yang akan kita lakukan ke depan,” pungkas Kajati Jatim Agus Sahat ST dengan penuh semangat.
Diharapkan dengan adanya kerja sama yang semakin erat antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan BPN Provinsi Jawa Timur, berbagai permasalahan di bidang pertanahan dapat diselesaikan dengan baik, kepastian hukum dapat terjaga dengan optimal, dan masyarakat Jawa Timur dapat merasakan manfaat yang nyata dari pengelolaan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(red)
