
Maros, 7 Januari 2026 — Sikap tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi dari Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla., saat dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas arena judi sabung ayam di wilayah hukumnya, menuai sorotan keras dari berbagai kalangan masyarakat dan elemen publik. Aktivitas perjudian yang disebutkan masih berlangsung secara terang-terangan di Kecamatan Camba dan Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga diduga tidak berdiri sendiri melainkan mendapat perlindungan dari oknum aparat bersenjata yang seharusnya menjadi penjaga ketertiban dan penegak hukum.
Informasi mengenai keberadaan arena judi sabung ayam di kedua kecamatan tersebut telah beredar cukup lama di kalangan masyarakat, bahkan beberapa sumber terpercaya yang tidak dapat diidentifikasi namanya demi menjaga keamanan telah memberikan keterangan rinci terkait lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas perjudian tersebut. Menurut sumber tersebut, praktik sabung ayam yang berbasis judi tersebut tidak hanya beroperasi pada hari-hari tertentu, melainkan telah menjadi kegiatan rutin yang diikuti oleh banyak orang dari berbagai daerah sekitar. Lebih mengkhawatirkannya, sumber tersebut menyebutkan bahwa aktivitas ini diduga dibekingi oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdinas di lingkungan Kodam XIV/Hasanuddin, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum dari satuan atau divisi tertentu yang memiliki wewenang di wilayah tersebut.
Dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat bersenjata ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa penegakan hukum di wilayah Kabupaten Maros sengaja dilemahkan atau bahkan dibiarkan untuk kepentingan tertentu. Masyarakat menganggap bahwa tidak mungkin aktivitas perjudian yang dilakukan secara teratur dan terbuka bisa bertahan lama tanpa adanya dukungan atau pembiaran dari pihak yang memiliki kekuasaan untuk menghentikannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai integritas aparat penegak hukum dan keamanan negara di daerah tersebut.
Ironisnya, meskipun informasi mengenai lokasi eksak dan jadwal aktivitas judi sabung ayam telah disampaikan secara jelas kepada pihak kepolisian melalui berbagai saluran, termasuk langsung kepada Kapolres Maros dalam proses konfirmasi media, AKBP Douglas Mahendrajaya memilih untuk tetap diam. Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada bantahan terhadap dugaan yang muncul, dan juga tidak ada pernyataan terkait langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Sikap diam yang terus dipertahankan ini dinilai oleh masyarakat dan elemen masyarakat yang peduli terhadap hukum dan keadilan sebagai tindakan yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi landasan utama bagi setiap pimpinan kepolisian di daerah.
Padahal, secara tegas dan jelas, judi sabung ayam termasuk dalam kategori tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Larangan Perjudian secara spesifik mengatur bahwa setiap bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan melalui aktivitas sabung ayam, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 juga mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis perjudian yang dilarang dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku serta pihak yang mendukung atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Ketika praktik perjudian yang jelas melanggar hukum ini dibiarkan beroperasi secara terang-terangan, sementara aparat penegak hukum tidak menunjukkan langkah konkret untuk menghentikannya, maka kecurigaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan aparat dalam kegiatan tersebut menjadi tak terelakkan.
Syarif Sh, seorang pangamat hukum yang juga aktif dalam advokasi keadilan dan supremasi hukum di Sulawesi Selatan, menilai bahwa sikap diam yang diambil oleh Kapolres Maros justru memperkuat persepsi publik yang sudah lama berkembang bahwa hukum di Indonesia cenderung “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Menurutnya, sikap tidak bertanggung jawab dari pimpinan kepolisian daerah akan semakin merusak citra institusi penegak hukum dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum negara.
“Jika benar terdapat keterlibatan atau perlindungan dari oknum TNI maupun aparat negara lainnya dalam praktik judi sabung ayam yang marak ini, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa yang dapat ditenggak dengan mudah. Ini adalah ancaman serius terhadap wibawa negara dan supremasi hukum yang harus ditegakkan dengan tegas di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Aparat negara yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru menjadi pelindung pelanggaran hukum, hal ini adalah sebuah kontradiksi yang sangat berbahaya dan dapat merusak fondasi stabilitas negara jika tidak segera ditangani,” ujar Syarif Sh dalam keterangannya kepada awak media.
Pangamat hukum tersebut juga menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada tingkat kepolisian daerah, melainkan perlu adanya intervensi dari tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan penanganan dari dalam lingkungan Kapolres Maros sendiri, mengingat terdapat dugaan keterlibatan aparat yang lebih tinggi. Perlu adanya penyelidikan independen yang melibatkan berbagai pihak agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas,” tambahnya.
Melihat kondisi yang semakin memanas dan tuntutan masyarakat yang terus meningkat, publik kini secara serentak menunggu sikap tegas dari berbagai pimpinan institusi negara terkait, antara lain Kapolda Sulawesi Selatan, Pangdam XIV/Hasanuddin, serta Mabes Polri dan Mabes TNI untuk segera turun tangan dalam menangani kasus ini. Masyarakat mengharapkan bahwa pihak berwenang akan membuka penyelidikan yang independen dan objektif, tidak hanya terhadap pelaku judi sabung ayam itu sendiri, tetapi juga terhadap semua pihak yang terlibat dalam memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Tuntutan utama masyarakat adalah agar setiap orang yang terlibat, tanpa memandang jabatan, pangkat, atau institusi yang mereka wakili, dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Banyak elemen masyarakat yang menyampaikan bahwa jika ternyata aparat negara yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban justru menjadi pelindung atau bahkan bagian dari praktik perjudian yang ilegal, maka yang akan runtuh bukan hanya sistem hukum yang ada, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi penegak hukum dan negara secara keseluruhan. Kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun melalui berbagai upaya reformasi dan peningkatan profesionalisme aparat negara bisa dengan mudah hancur jika kasus seperti ini tidak ditangani dengan penuh ketegasan dan integritas.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak Kapolda Sulawesi Selatan dan Pangdam XIV/Hasanuddin belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus judi sabung ayam di Maros. Namun, beberapa sumber dari dalam lingkungan Kodam XIV/Hasanuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah menyadari akan adanya informasi yang beredar dan sedang melakukan verifikasi awal terkait kebenaran dugaan tersebut. Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan proses penyelidikan dan penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
(red)
