KEJATI JATIM IKUTI PENGARAHAN JAMPIDUM RI, PERKUAT ARAH PENANGANAN PERKARA DI ERA KUHP DAN KUHAP BARU – JAKSA DITUGASKAN SEBAGAI PENGENDALI DAN NAVIGATOR UTAMA PROSES PERADILAN PIDANA

Nasional

Surabaya, 6 Januari 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), para Asisten, Koordinator, para Kepala Seksi, serta seluruh Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum, mengikuti pengarahan secara virtual dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana pada Selasa (6/1/2026). Kegiatan yang fokus pada pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi momentum penting untuk menyelaraskan arah penanganan perkara dan memperkuat profesionalisme aparatur kejaksaan di era hukum pidana nasional yang baru.

ERA BARU HUKUM PIDANA: JAKSA SEBAGAI PENGENDALI DAN NAVIGATOR UTAMA PROSES PERADILAN

Dalam pengarahan yang disampaikan secara langsung dari Markas Kejaksaan Agung RI, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai dimulainya babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Perubahan tersebut menempatkan peran jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pengendali perkara sekaligus navigator utama dalam setiap tahapan proses peradilan, mulai dari tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Peran jaksa kini menjadi lebih strategis dan multidimensi. Kita tidak hanya bertugas untuk membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap tahapan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujar Jampidum dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa kedudukan jaksa sebagai pengendali perkara diatur secara jelas dalam KUHAP baru, yang bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektifitas proses peradilan, serta melindungi hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam perkara pidana.

EMPAT ASAS KUNCI JADI FONDASI PENANGANAN PERKARA DI MASA TRANSISI

Dalam masa transisi penerapan peraturan hukum baru ini, Jampidum menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap empat asas kunci dalam penanganan perkara pidana, yaitu:

  • Asas Legalitas: Setiap tindakan pidana dan sanksinya harus berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan pasti.
  • Asas Lex Temporis Delicti: Hukum yang berlaku adalah hukum yang sedang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan.
  • Asas Transistoir: Penanganan perkara yang sedang berjalan pada saat pemberlakuan hukum baru harus disesuaikan dengan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
  • Asas Lex Favor Reo: Jika terdapat ketidakjelasan dalam hukum, maka interpretasi yang diambil harus yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

“Keempat asas ini menjadi fondasi utama agar setiap penuntutan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga mampu menjamin keadilan substantif, melindungi hak subjek hukum, serta mencerminkan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum,” tegas Jampidum.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap keempat asas ini akan membantu jaksa dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul selama masa transisi, serta meminimalkan risiko kesalahan dalam penanganan perkara.

SEMILAN SKENARIO TAHAPAN PAPARAN, SURAT DAKWAAN GUNAKAN KETENTUAN PALING MENGUNTUNGKAN TERDAKWA

Guna memperkuat pemahaman sekaligus memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil secara presisi pada masa transisi, Jampidum memaparkan secara rinci peta penanganan perkara melalui sembilan skenario tahapan. Skenario tersebut mencakup penanganan perkara yang baru diajukan, perkara yang sedang dalam tahap penyidikan, hingga perkara yang sudah mencapai tahap putusan pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Jampidum juga menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan harus selalu menggunakan ketentuan KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa. “Prinsip ini harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses penuntutan. Kita harus memastikan bahwa hak-hak terdakwa terlindungi dengan baik, sekaligus tetap menjaga kepentingan hukum dan masyarakat,” jelasnya.

PENGUATAN KOORDINASI DAN PENYELARASAN KEBIJAKAN DENGAN PAPARAN KHUSUS

Setelah pengarahan dari Jampidum, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari pejabat utama di Kejaksaan Agung RI. Direktur D Kejaksaan Agung Dr. Sugeng Riyanta menekankan pentingnya penguatan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dengan berdasarkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2026.

“Koordinasi yang solid antara penyidik dan jaksa adalah kunci keberhasilan penanganan perkara pidana. Pedoman yang baru dirilis ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah kerja dan memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dan penyidikan berjalan dengan efektif,” ujar Dr. Sugeng Riyanta.

Selanjutnya, Direktur A Kejaksaan Agung Dr. Hari Wibowo menyampaikan paparan terkait penyelarasan Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 dengan ketentuan KUHAP Tahun 2025. Paparan ini bertujuan untuk memperkuat substansi persyaratan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Penyelarasan kebijakan ini sangat penting untuk menghindari kesenjangan antara peraturan lama dan baru. Kita harus memastikan bahwa setiap proses administrasi penanganan perkara memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelas Dr. Hari Wibowo.

KAJATI JATIM BERKOMITMEN TERAPKAN PETUNJUK DENGAN OPTIMAL

Setelah mengikuti pengarahan secara penuh, Kajati Jatim Agus Sahat menyampaikan komitmen bahwa seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan menerapkan setiap petunjuk dan arahan dari Jampidum dengan seoptimal mungkin. “Kita akan segera menyebarkan pemahaman tentang KUHP dan KUHAP baru kepada seluruh jaksa di Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur melalui serangkaian pelatihan dan pembinaan. Selain itu, kita akan memastikan bahwa koordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian dan pengadilan berjalan dengan baik untuk mendukung kelancaran proses peradilan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan terus meningkatkan kapasitas aparaturnya agar mampu menghadapi berbagai tantangan di era hukum pidana baru ini. “Profesionalisme dan integritas jaksa adalah modal utama kita dalam menjalankan tugas. Kita akan terus berupaya untuk menjadi lembaga kejaksaan yang dapat dipercaya oleh masyarakat dalam menjaga keadilan dan ketertiban hukum,” pungkas Kajati Jatim.

Kegiatan pengarahan ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi kejaksaan se-Jawa Timur untuk menjalankan peran dan fungsinya dengan lebih baik di era KUHP dan KUHAP baru, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sistem hukum pidana nasional yang lebih adil dan efektif.

(CHUSNAN/Husairi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!