
SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada hari Selasa (6/1/2026) telah resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara tahap kedua atas nama Permadi Wahyu Dwi Mariyono dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Pelimpahan ini dilakukan oleh tim penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam upaya melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan pengrusakan properti yang terjadi akibat sengketa kepemilikan tanah.
Dalam surat edaran resmi bernomor PR-01/M.5-10/Dsp.1/01/2026 yang diterbitkan oleh Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono diduga telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenai pasal pidana khusus. Adapun ketentuan hukum yang menjadi dasar penyidikan adalah Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum, atau secara alternative Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Berdasarkan keterangan kasus yang disampaikan, peristiwa pengrusakan terjadi pada rumah milik korban Uswatun Hasanah yang berlokasi di kawasan Medokan Ayu, Surabaya. Tersangka diduga telah menggunakan alat berat untuk merusak bangunan rumah korban secara sepihak. Sebelum terjadinya tindakan tersebut, diketahui bahwa antara tersangka dan korban telah terlibat sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi bangunan rumah tersebut. Kondisi yang menjadi perhatian khusus adalah bahwa tindakan pengrusakan dilakukan ketika proses hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut masih berlangsung di pengadilan.
“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tindakan sepihak yang tidak memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan dapat menimbulkan konsekuensi pidana yang serius. Kita akan memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik bagi kepentingan korban maupun hak-hak tersangka,” ujar salah satu JPU Kejari Surabaya yang menangani kasus ini.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU Kejari Surabaya segera melakukan langkah hukum berikutnya dengan menetapkan status penahanan terhadap Permadi Wahyu Dwi Mariyono. Tersangka kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tersangka dapat dihadirkan dalam proses hukum selanjutnya dan mencegah kemungkinan gangguan terhadap jalannya penyidikan maupun persidangan.
Barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka antara lain meliputi hasil dokumentasi lokasi kejadian berupa foto dan video, laporan teknis dari pihak terkait tentang kerusakan yang terjadi pada bangunan rumah korban, alat berat yang diduga digunakan dalam tindakan pengrusakan beserta bukti pendukung lainnya yang relevan dengan kasus. Semua barang bukti tersebut akan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim ahli untuk memperkuat dasar pembuatan dakwaan.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kasubbag Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., dinyatakan bahwa setelah proses pemeriksaan dan penyusunan berkas tuntutan selesai, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilaksanakan proses persidangan secara terbuka dan adil. Kejari Surabaya juga menyatakan komitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kita akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Tujuan utama dari penegakan hukum dalam kasus ini adalah untuk memberikan keadilan bagi korban serta menjaga ketertiban hukum di masyarakat, terutama dalam menangani sengketa tanah yang tidak boleh diselesaikan dengan cara yang tidak sesuai aturan,” jelas Putu Arya Wibisana dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui surat edaran tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan setiap sengketa, terutama sengketa tanah dan properti, melalui jalur hukum yang sah dan resmi. Tindakan sepihak seperti pengrusakan properti orang lain tidak hanya dapat menimbulkan kerugian materi yang besar, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kejari Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum dan informasi terkait proses penyelesaian sengketa tanah kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Kejari Surabaya juga akan terus bekerja sama erat dengan Polrestabes Surabaya serta institusi terkait lainnya untuk menangani kasus-kasus serupa dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Perkembangan lebih lanjut mengenai proses persidangan perkara ini akan diinformasikan secara resmi oleh Kejari Surabaya melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan, guna menjaga transparansi dan memberikan akses informasi yang jelas kepada masyarakat serta pihak terkait.
(Husairi/Hery)
