
SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara tegas menyampaikan komitmennya untuk menjaga keamanan dan stabilitas kota melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan peran aktif masyarakat, khususnya dalam penanganan konflik sosial yang kerap muncul akibat sengketa tanah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam apel resmi yang diikuti oleh seluruh Camat se-Kota Surabaya dan Kepala Dinas terkait, yang berlangsung di Aula Utama Balai Kota Surabaya pada hari ini.
Dalam pidatonya, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa isu keamanan tidak dapat diselesaikan secara sepihak oleh pemerintah semata. “Keamanan kota adalah tanggung jawab bersama – mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat kelurahan, serta setiap warga masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di Surabaya. Kita tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan aparatur keamanan, melainkan perlu membangun sinergi yang kuat agar setiap potensi konflik dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan cara yang benar,” jelasnya dengan nada yang tegas namun penuh kedewasaan.
Sebagai bagian dari upaya konkret dalam menangani permasalahan yang seringkali menjadi pemicu ketidakstabilan sosial, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari berbagai institusi terkait. Anggota satgas ini meliputi perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surabaya, serta seluruh perangkat daerah terkait seperti Dinas Hukum dan HAM serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Menurut Eri Cahyadi, berdasarkan data dan analisis yang dilakukan oleh pihak terkait, sengketa tanah merupakan salah satu faktor utama yang memicu munculnya praktik premanisme dan tindakan kekerasan di masyarakat. “Banyak kasus premanisme yang kita temukan di lapangan berawal dari perselisihan seputar tanah – baik itu tanah pemukiman, usaha, maupun lahan publik. Perselisihan yang seharusnya diselesaikan dengan cara hukum dan musyawarah, justru seringkali diambil alih oleh elemen yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan kekerasan dan pemaksaan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menegaskan sikap tegas pemerintah kota terhadap setiap bentuk tindakan yang melanggar hukum dalam penyelesaian konflik. “Perselisihan yang diselesaikan dengan premanisme, pemaksaan, dan kekerasan itu haram hukumnya di Kota Surabaya. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menggunakan cara-cara yang tidak benar dalam menyelesaikan masalah, terutama yang berkaitan dengan tanah yang merupakan aset berharga bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk memastikan penanganan sengketa tanah dapat dilakukan secara cepat dan tepat, Eri Cahyadi memberikan instruksi khusus kepada seluruh Kelurahan dan Kecamatan di Surabaya untuk segera memfasilitasi proses mediasi apabila terdapat laporan tentang perselisihan tanah. Ia menekankan bahwa intervensi dari Satgas Mafia Tanah harus dilakukan sejak tahap awal munculnya konflik.
“Kalau ada sengketa tanah, hari itu juga segera dirapatkan. Jangan biarkan masalah berkembang menjadi lebih besar. Saya menetapkan target bahwa maksimal dua kali 24 jam setelah laporan diterima, harus ada langkah penyelesaian yang jelas dari Satgas Mafia Tanah. Kita akan pastikan prosesnya transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain penanganan langsung terhadap sengketa tanah, Wali Kota juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan yang akan dilakukan oleh seluruh satuan tugas terkait. Sosialisasi akan mencakup materi tentang cara-cara hukum dalam mengurus dan mengelola tanah, prosedur pengajuan keluhan terkait sengketa tanah, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan kanal pelaporan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja, baik melalui telepon, aplikasi resmi kota, maupun kantor pelayanan publik di setiap kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Eri Cahyadi juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta seluruh anggota satgas yang telah terlibat aktif dalam upaya menjaga stabilitas dan keamanan kota. “Tanpa dukungan dan kerja keras dari semua pihak ini, kita tidak akan mampu menjalankan program-program keamanan ini dengan efektif. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kontribusi yang telah diberikan,” ucapnya.
Pada akhir pidatonya, Wali Kota mengajak seluruh warga Surabaya untuk bersama-sama menjaga marwah kota yang dikenal sebagai Kota Pahlawan ini. “Marwah Kota Surabaya kita jaga bersama. Waktunya warga Surabaya bangkit, menjaga keamanan dan kenyamanan kota tercinta ini dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Kita harus menunjukkan bahwa Surabaya adalah kota yang aman, damai, dan penuh rasa saling menghargai antar warganya,” pungkasnya dengan semangat yang membangkitkan semangat hadirin.
Beberapa Camat yang diwawancarai setelah apel menyatakan siap menjalankan instruksi dari Wali Kota. Camat Kecamatan Genteng misalnya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas khusus yang akan menangani laporan sengketa tanah dan segera menghubungi Satgas Mafia Tanah jika diperlukan. “Kita akan melakukan pemantauan secara berkala di wilayah kita untuk mendeteksi potensi sengketa sejak dini, sehingga tidak berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPN Kota Surabaya menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh dalam hal verifikasi data tanah dan memberikan penjelasan hukum terkait hak atas tanah kepada masyarakat yang terlibat dalam sengketa. “Kita akan memastikan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa tanah didasarkan pada data dan bukti hukum yang jelas, sehingga hasilnya dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelas perwakilan tersebut.
Dengan langkah-langkah komprehensif yang telah direncanakan dan dilaksanakan, Pemkot Surabaya berharap bahwa permasalahan sengketa tanah dan dampaknya berupa premanisme serta konflik sosial dapat ditekan secara signifikan, sehingga Kota Surabaya dapat terus berkembang menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.
(red/Husairi/Hery)
