
Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025 | 13.30 WIB – Upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengintegrasikan substansi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 ke dalam revisi Undang-Undang Kepolisian bukan sekadar soal legalitas penugasan polisi aktif di luar institusi. Ini adalah babak baru dalam perdebatan fundamental tentang wajah Polri di era reformasi: antara kebutuhan fleksibilitas operasional dan tuntutan masyarakat akan independensi yang tak tergoyahkan.
Alih-alih melihat Perpol 10/2025 sebagai akhir dari sebuah proses, kita harus memahaminya sebagai titik awal. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memang menjadi rambu penting, tetapi bukan vonis mati bagi gagasan penugasan polisi di luar struktur. Justru, putusan itu membuka ruang dialog yang lebih konstruktif: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan Polri untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional dengan jaminan bahwa setiap penugasan tidak mengorbankan netralitas dan profesionalisme?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampaknya menyadari betul tantangan ini. Langkahnya mendorong revisi UU Kepolisian bukan sekadar mencari “pembenaran” atas Perpol yang kontroversial, melainkan upaya untuk merumuskan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan akuntabel. Ini adalah kesempatan emas untuk mendefinisikan secara jelas batasan-batasan penugasan, mekanisme pengawasan, serta sanksi yang tegas jika terjadi penyalahgunaan wewenang.
Namun, inisiatif Kapolri ini tidak bisa diterima begitu saja. Masyarakat sipil dan para pakar hukum memiliki alasan kuat untuk skeptis. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa revisi undang-undang seringkali menjadi celah untuk memperluas kekuasaan negara tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Oleh karena itu, proses revisi UU Kepolisian harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Kuncinya adalah pada rumusan pasal-pasal yang akan diusulkan. Revisi UU Kepolisian harus memuat klausul yang secara eksplisit melarang penugasan polisi aktif di jabatan-jabatan politik atau yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Harus ada mekanisme seleksi yang ketat dan transparan, dengan melibatkan unsur eksternal yang independen. Selain itu, perlu ada sistem pengawasan yang efektif, dengan memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat sipil untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Lebih dari sekadar soal hukum, polemik Perpol 10/2025 adalah tentang membangun kepercayaan publik. Polri harus membuktikan bahwa setiap penugasan anggotanya di luar struktur institusi benar-benar didasarkan pada pertimbangan profesional dan demi kepentingan masyarakat. Ini membutuhkan perubahan paradigma: dari pendekatan yang berorientasi pada kekuasaan (power-oriented) menjadi pendekatan yang berorientasi pada pelayanan (service-oriented).
Ke depan, ada beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan:
Transparansi Informasi: Polri harus membuka data dan informasi terkait penugasan polisi aktif di luar struktur institusi kepada publik. Ini termasuk data tentang jumlah personel yang ditugaskan, jabatan yang diemban, dasar hukum penugasan, serta anggaran yang digunakan.
Evaluasi yang Komprehensif: Polri perlu melakukan evaluasi yang mendalam terhadap efektivitas dan dampak dari penugasan polisi aktif di luar struktur institusi. Evaluasi ini harus melibatkan unsur eksternal yang independen, seperti akademisi, LSM, dan media.
Penguatan Pengawasan Internal: Polri perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kapasitas Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan melibatkan unsur eksternal dalam proses pengawasan.
Partisipasi Publik: Polri harus membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat sipil dalam proses pengambilan kebijakan terkait penugasan polisi aktif di luar struktur institusi. Ini bisa dilakukan dengan mengadakan forum diskusi, konsultasi publik, atau membentuk dewan pengawas yang melibatkan unsur masyarakat sipil.
Polemik Perpol 10/2025 adalah momentum penting untuk merefleksikan kembali peran dan fungsi Polri di era reformasi. Ini adalah kesempatan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan dicintai oleh masyarakat. Namun, semua itu hanya bisa terwujud jika ada kemauan politik yang kuat dari Polri dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
(*)
