Sabung Ayam Liar di Desa Trompoasri, Sidoarjo Digrebek Polsek Jabon: Puluhan Pelaku Ditangkap, Berbagai Perlengkapan Dikonfiskasi

Nasional

SIDOARJO, 14 Desember 2025 – Polsek Jabon Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban tegas terhadap acara sabung ayam liar yang berlangsung di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, pada hari Sabtu (13/12/2025) sore hari. Operasi yang dilaksanakan oleh tim Reserse dan Samapta Polsek Jabon berhasil menangkap puluhan pelaku dan menkonfiskasi berbagai perlengkapan sabung ayam, termasuk ayam aduan, senar, dan uang taruhan.

Acara sabung ayam liar ini terungkap setelah Polsek Jabon menerima laporan dari warga setempat yang mengeluhkan gangguan ketenangan akibat kegiatan yang sering berlangsung di areal persawahan yang ditinggalkan. Warga menyatakan bahwa acara sabung ayam selalu diikuti oleh banyak orang, termasuk yang membawa uang taruhan besar, sehingga menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban di lingkungan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat sejak seminggu lalu. Setelah melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi, kami memutuskan untuk melakukan penertiban pada hari Sabtu sore karena biasanya acara berlangsung pada waktu itu,” ujar Kapolsek Jabon, Iptu Heri Setiawan, dalam keterangan persnya.

Operasi penertiban dilakukan secara mendadak dan diam-diam untuk mencegah pelaku melarikan diri. Tim polisi tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung menutup semua jalan masuk ke areal sabung ayam. Saat itu, acara sabung ayam tengah berlangsung dengan antusias, dengan puluhan orang berkumpul untuk menyaksikan dan bertaruh.

“Ketika kami tiba, mereka terkejut dan coba melarikan diri, tetapi kami telah menutup semua jalur. Kami berhasil menangkap 32 pelaku, termasuk pengorganisir acara dan mereka yang bertaruh. Tidak ada kekerasan yang terjadi selama operasi karena pelaku segera menyerah,” jelas Iptu Heri.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menkonfiskasi 7 ekor ayam aduan, 3 buah senar sabung ayam, uang taruhan senilai lebih dari Rp 5 juta, serta beberapa peralatan pendukung lainnya. Semua barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jabon untuk diperiksa lebih lanjut.

Iptu Heri menegaskan bahwa sabung ayam liar adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hewan. “Sabung ayam liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti gangguan ketenangan, ancaman keamanan, dan bahkan munculnya konflik antar warga. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.

Salah satu pelaku yang ditangkap, yang hanya mau menyebut diri dengan panggilan Asep (35), mengakui bahwa ia adalah pengorganisir acara sabung ayam. “Saya tahu ini ilegal, tapi saya lakukan karena ada kebutuhan ekonomi. Saya menyesal dan bersedia menerima sanksi yang berlaku,” ujar Asep dengan malu.

Warga Desa Trompoasri menyampaikan rasa lega setelah acara sabung ayam liar itu digrebek. Siti Nurhaliza (42), seorang warga yang tinggal dekat lokasi acara, mengatakan bahwa ia sering kesulitan tidur karena suara teriakan dan kecepatan motor yang cepat pada saat acara berlangsung. “Kami sangat berterima kasih kepada polisi yang telah menertibkan acara ini. Sekarang lingkungan kami menjadi lebih tenang dan aman,” ujarnya.

Kapolsek Jabon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas sabung ayam liar atau aktivitas ilegal lainnya. “Jika ada warga yang mengetahui adanya acara sabung ayam liar atau aktivitas ilegal lainnya, silakan lapor ke polisi. Kami akan selalu siap menindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Iptu Heri.

Polsek Jabon menyatakan bahwa semua pelaku yang ditangkap akan dikenai tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, polisi akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala di daerah yang rawan aktivitas sabung ayam liar untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!